Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Pakai Pelat Palsu Buatan Pinggir Jalan, Simak Ancaman Hukuman

Kompas.com - 18/11/2023, 10:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Bengkel-bengkel pinggir jalan yang menawarkan pelat nomor kendaraan palsu sangat mudah dijumpai, dan seringkali, dijadikan pilihan cepat oleh pengendara.

Melihat dari segi penawaran, pelat nomor palsu memang sangat menggoda. Sebut saja proses pembuatan cepat dan tidak merepotkan, serta banderolnya jauh lebih murah.

Redaksi sempat melakukan penelusuran di beberapa bengkel pembuat pelat nomor palsu, dan mencari tahu cara pengerjaannya.

Hasilnya, semua bengkel memang menawarkan harga murah dan proses cepat. Banderolnya mulai dari Rp 20.000 saja untuk satu pelat nomor, dan pengerjaannya cuma membutuhkan waktu sekitar 1 jam.

Baca juga: Alasan Harus Injak Pedal Rem Saat Menyalakan Mesin Mobil Matik

Contoh pelat nomor palsu untuk motor skutik dan vespaKompas.com/Daafa Alhaqqy Contoh pelat nomor palsu untuk motor skutik dan vespa

“Kalo satuan kena Rp 20.000 bos, kalau sepaket (pelat depan dan belakang) kena Rp 30.000. Buat mobil, tambah Rp 20.000,” kata seorang penjual pelat nomor palsu di wilayah BSD kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023).

Tidak hanya itu, beberapa bengkel bahkan mengklaim jika pelat nomor buatannya sangat mirip dengan asli, dan tidak akan bisa diidentifikasi oleh Polisi.

“Udah dikasih logo Polisi di ujung, jadi aman,” ucap penjual pelat nomor palsu di wilayah Cikupa.

Untuk diketahui, istilah pelat palsu atau pelat nomor ilegal, merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di SAMSAT.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Motor Listrik Tidak Boleh Kehujanan?

Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsuTMC Polda Metro Polisi menindak pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu

Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, mencangkup jenis font serta kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

Ada jeratan hukum yang dibebankan bagi pemilik pelat nomor palsu, berupa pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan, dan atau denda kategori V (sedang) dengan nilai maksimal Rp 500.000.

Dasar hukum ini sebagaimana tertulis di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau