Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Sesuai Tanggal Lahir Lagi

Kompas.com - 27/10/2023, 08:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi berpatokan pada tanggal lahir pemilik, namun berdasarkan tanggal SIM dicetak.

Tentunya ini mengubah kebiasaan pemilik SIM yang sebelumnya melakukan perpanjangan saat mendekati tanggal lahir, kini harus menyesuaikan dengan tanggal cetak.

Peraturan ini telah ditetapkan sejak 2019 dan tertuang dalam lembaran Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengubah Data pada SIM

Cara perpanjang SIM online via website dan aplikasi.polri.go.id Cara perpanjang SIM online via website dan aplikasi.

Dasar hukum ini menjelaskan tujuan dari aturan acuan waktu kedaluarsa, di mana mencegah keterlambatan pemilik SIM untuk mengurus perpanjangan dan mempermudah proses pendataan.

Mengacu dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Jika terjadi keterlambatan satu hari saja, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM dari awal. Di mana, pemohon harus melalui uji tulis dan praktik dengan besaran biaya yang sudah ditentukan.

Baca juga: Syarat dan Biaya untuk Bikin SIM Internasional

Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polrihttps://www.digitalkorlantas.id/sim/ Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri

Mengenai biaya perpanjangan SIM berbeda-beda, sesuai dengan kategori masing-masing SIM. Ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Tarif yang dikenakan untuk SIM A dan B sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Sementara SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D, biaya perpanjangannya Rp 30.000.

Terdapat beberapa pilihan tempat layanan perpanjangan SIM, pemohon bisa menandatangani Satpas SIM, layanan SIM keliling atau melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau