Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Bahas Besaran Denda Tilang Ganjil Genap Motor

Kompas.com - 18/10/2023, 12:02 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memberikan update penjelasan terbaru terkait wacana ganjil genap motor, spesifiknya terkait besaran denda tilang yang akan dibebankan kepada pengendara.

Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan, selayaknya aturan lalu lintas pada umumnya, para pelanggar tentu akan mendapatkan denda tilang.

Adapun besaran tilang untuk motor dipastikan akan lebih rendah daripada mobil, namun nominal pastinya masih belum ditentukan.

Informasi ini sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra. Menurutnya, besaran tilang ganjil genap motor masih dalam tahap pembahasan.

Baca juga: Spesifikasi Dua Mobil VinFast yang Meluncur di RI Tahun Depan

Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdekaKOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL Pemberlakuan aturan ganjil genap di jalan medan merdeka

"Itu (besaran denda) masih dibahas. Karena status aturannya (ganjil genap motor) kan masih wacana juga," ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Pada kesempatan terpisah, Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, pasti ada diferensiasi nominal tilang bagi pelanggaran kategori mobil atau motor.

"Pastinya dibedakan dan enggak mungkin (tilang) dibuat setara. Tilang mobil pasti lebih besar," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Untuk diketahui, mengulik dari regulasi yang berlaku, dijelaskan jika pelanggaran ganjil genap dikategorikan sebagai pelanggaran rambu lalu lintas, dan dikenakan sanksi berupa penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Baca juga: Kabel Konektor Perlu Jadi Standar Baterai Motor Listrik

28 jalan di Jakarta terkena aturan ganil genapdoc. Jakarta 28 jalan di Jakarta terkena aturan ganil genap

Ada 2 dasar hukum yang menguatkan ketentuan ini, yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan Pergub Provinsi DKI Nomor 88 tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Selain itu, berdasarkan penjelasan Pasal 4 Pergub DKI Nomor 88, sepeda motor masih digolongkan sebagai kendaraan bebas ganjil genap.

Apabila aturan ganjil genap motor betul-betul direalisasikan, ada kemungkinan jika regulasi kebijakan Pemerintah juga akan direvisi untuk mengakomodir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau