SOLO, KOMPAS.com - Penting untuk mendapatakan informasi terbaru mengenai besaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab pajak yang harus dibayarkan tiap tahun bisa berbeda.
Cara paling mudah cek besaran PKB, bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meski begitu, nominal yang harus dibayarkan bisa saja berubah apabila pemilik terlambat membayar pajak.
Untuk itu, terdapat tiga cara mudah lainnya untuk cek besaran PKB secara online melalui website, aplikasi resmi atau SMS.
Perlu dicatat, sebelum cek PKB pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.
Berikut tiga cara cek pajak kendaraan bermotor secara online:
1. Cek pajak kendaraan dengan website
Sebagai informasi, selain melalui laman tersebut, biasanya setiap daerah memiliki alamat website yang dapat digunakan untuk mengecek besaran PKB. Seperti di wilayah Jawa Barat dapat mengakses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
2. Cek pajak kendaraan dengan aplikasi
3.Cek pajak kendaraan online dengan SMS
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/24/152100015/tiga-cara-mudah-cek-pajak-kendaraan-bermotor-