Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral, Modifikasi Pelat Nomor Diduga untuk Siasati ETLE

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian terus memperbanyak penempatan kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun, ada saja oknum yang menyiasati sistem tersebut agar tidak kena tilang.

Belum lama ini, beredar di media sosial unggahan pada akun Instagram @platdinas.srg. Pada unggahan tersebut, diperlihatkan pelat nomor sipil dengan angka dan huruf berwarna hitam dan warna dasar putih.

Ketika disorot cahaya lampu, seketika semua bagian pada pelat nomor memantulkan cahaya tersebut kembali. Sehingga, angka dan huruf pada pelat nomor jadi tidak terlihat.

"Material Sticker Hitam: Sticker 3M 680 Black Reflective. Atau bisa Alternatif Cat biasa nanti ditaburi Glass Beads Reflektif. Efeknya sama kok, Reflektif (Memantulkan Cahaya)," komentar akun Instagram @wisnupamungkas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, itu sama saja melakukan pelanggaran terhadap Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Semua kan sudah diatur spesifikasi, tidak bisa seperti itu," ujar Yusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Menurut Pasal 280 UU LLAJ, disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Pada Pasal 68 ayat 4, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/185100715/video-viral-modifikasi-pelat-nomor-diduga-untuk-siasati-etle

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke