Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Rental Motor di Bali, WNA Sering Kabur dan Kunci Ditinggal di Hotel

Kompas.com - 19/09/2023, 17:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) kerap mengandalkan sepeda motor sewaan saat berada di Bali. Biasanya ada berbagai syarat yang harus dipenuhi ketika mau menyewa kendaraan.

Tapi seperti yang akhir-akhir ini ramai di media sosial, aksi WNA atau bule mengendarai motor di Bali ada saja yang tingkahnya aneh-aneh. Misal baru bisa mengendarai motor, atau tidak tanggung jawab dengan motor sewaannya.

Redaksi Kompas.com mendapatkan beberapa curhatan dari rental motor di Bali. Memang sebelum motor diberikan, ada persyaratan yang cukup ketat yang harus dipenuhi penyewa.

Baca juga: Video Viral WNA Dorong Polisi Saat Ditilang, Cuma Dapat Teguran

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Group | Fakta Indo (@fakta.indo)

 

Misal seperti rental motor VRM Trans, penyewa WNA harus punya passport dan SIM Internasional. Penyewa juga harus mematuhi aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

"Nanti penyewa dapat STNK, helm, jas hujan, dan phone holder," kata tenaga penjual yang tidak mau disebutkan namanya kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Selain VRM Trans, ada juga DY Rental yang punya aturan menahan paspor untuk WNA yang menyewa motornya. Kalau dari paspor saja tidak mau ditahan, maka tidak akan disewakan.

Baca juga: Toyota Resmikan Transportasi Mobil Listrik di Bali


"Sering terjadi motor ditinggal di suatu tempat sesuka dia. Kuncinya bisa sudah di resepsionis hotel tapi motornya entah di mana," kata sales DY Rental.

Bahkan untuk DY Rental, dia cuma memberikan fotokopi STNK, bukan yang asli. Mengingat penyewa sering menghilangkan STNK, jadi setidaknya yang asli tidak hilang.

"Kalau ditilang, Polisi telepon ke rental, minta dibawakan STNK aslinya. Sisanya tinggal urusan penyewanya dengan petugas," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com