Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Lolos Uji Emisi Dapat Sertifikat Hijau, Berlaku 1 Tahun

Kompas.com - 05/09/2023, 13:41 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membagikan lembaran bernama sertifikat hijau bagi kendaraan yang lolos tilang uji emisi di DKI Jakarta.

Sertifikat ini merupakan tanda bukti jika kendaraan memiliki kondisi pembakaran baik dan memiliki emisi di bawah ambang batas.

Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup menjelaskan, pengendara yang sudah memiliki sertifikat hijau dipastikan aman tilang uji emisi selama setahun.

“Jadi kalau dipastikan sudah aman, enggak perlu ditilang lagi. Kalau besok-besok disetop, tinggal bilang saja sudah ikut uji emisi,” ucapnya kepada Kompas.com di jakarta, Sabtu (1/9/2023).

Baca juga: Biar Motor Lolos Uji Emisi, Perhatikan BBM yang Dipakai

Laman website Sistem Informasi Uji Emisi, bisa cek kendaraan yang lolos uji emisiDLH Laman website Sistem Informasi Uji Emisi, bisa cek kendaraan yang lolos uji emisi

Dia menambahkan, sertifikat ini juga tidak akan bisa dipalsukan, karena sudah tersambung pula dengan data online yang dikompilasi di laman resmi https://ujiemisi.jakarta.go.id/ .

“Nanti cukup dimasukkan saja angka pelat nomor kendaraan, terus akan muncul hasilnya. Kalau sudah lolos warnanya hijau. Makanya dinamakan sertifikat hijau,” ucapnya

Selain bisa mengetahui status kendaraan, melalui laman tersebut masyarakat juga bisa memeriksa bengkel-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi, baik gratis ataupun berbayar.

Aturan terkait hal ini sudah tercantum di dalam Pasal 3 Peraturan Gubernur nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dijelaskan jika uji emisi dilakukan setidaknya setahun sekali.

Baca juga: Pemilik Mobil Diesel Ramai-ramai Migrasi Pakai Solar Murah

Wawan, pengendara ojek online yang terkena tilang uji emisi di lokasi razia Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023). Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Wawan, pengendara ojek online yang terkena tilang uji emisi di lokasi razia Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Adapun terkait denda tilang uji emisi, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menjelaskan, besaran denda yang diberikan serupa dengan tilang manual, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

“Prosedurnya sama seperti tilang biasa, nanti STNK diambil dan dikenakan denda tilang. Di sini kami (Plisi) dibantu teman-teman DLH yang menguji emisi, jadi mereka yang menentukan lolos atau tidak,” ujarnya kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau