Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik, tapi Wajib Punya Pabrik

Kompas.com - 11/08/2023, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, tujuan rencana pemerintah untuk membebaskan tarif impor mobil listrik utuh (Completely Built Up/CBU) bukan sebagai upaya membuka keran impor sebesar-besarnya.

Namun, langkah terkait untuk menarik investor kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) baru masuk Indonesia. Sehingga secara berkesinambungan, bisa meningkatkan daya saing industri Tanah Air di kancah global.

"Itu (pembebasan tarif impor CBU mobil listrik) nantinya menjadi bagian dari insentif yang akan diluncurkan pemerintah untuk menarik investasi. Jadi insentif yang akan kita berikan bukan untuk impor tapi menarik investasi EV masuk sini," kata dia di ICE BSD, Tangerang, Kamis (9/8/2023).

Baca juga: Wuling Pastikan Harga New Almaz RS Tidak Naik

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sebuah kesempatan.DOK. Humas Kemenperin Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sebuah kesempatan.

"Jadi kalau dia (pabrikan otomotif) tidak investasi, dia tidak akan dapat insentif. Jadi wajib punya pabrik," kata Agus lagi.

Artinya, pemberian insentif pembebasan tarif impor CBU tidak akan terbuka secara umum, melainkan terdapat syarat dan ketentuan yang mengikat, seperti kewajiban berinvestasi.

Hanya saja dalam kesempatan tersebut Agus belum bisa menyatakan secara pasti parameter besaran investasi yang harus digelontorkan karena masih dimatangkan bersama Kementerian terkait.

Sebelumnya, Agus memaparkan pembebasan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang diimpor secara utuh bakal membuat Indonesia semakin kompetitif dibandingkan negara-negara lain.

Baca juga: Melihat Lebih Dekat Keunggulan All New Honda CR-V Hybrid

Sebab saat ini setiap mobil yang diimpor secara utuh dari China ke Indonesia diketahui dikenakan Pajak Impor Bea Masuk 7,5 persen. Setelah itu, ada tambahan lain berupa Pajak Penambahan Nilai (PPN) 11 persen. Membuat harganya menjadi lebih tinggi dibanding yang sudah diproduksi lokal.

"Harus kompetitif, misalnya pajak CBU itu nanti bisa kita nol-kan, PPN-nya itu bisa kita nol-kan. Ini sedang kita rumuskan bersama Menteri Keuangan tetapi Bapak Presiden sudah menyetujui," kata dia beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com