JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengatur pengenaan pengisian daya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU, yang disahkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juli 2023.
Menariknya, dalam beleid itu hanya tarif pengisian dengan teknologi fast charging dan ultrafast charging saja yang diatur, Sementara pengisian daya normal, tidak ikut dibatasi tarif maksimumnya.
Baca juga: Dukung Elektrifikasi, Mekanik Ini Buat Sekolah Konversi Motor Listrik
Menanggapi hal ini, Sub Koordinator Tarif Tenaga Listrik Kementerian ESDM Syariffudin Achmad menjelaskan bahwa pengaturan tarif fast charging dan ultrafast charging karena adanya biaya layanan.
"Memang untuk fast dan ultrafast charing itu membutuhan biaya investasi yang lebih mahal. Sehingga ada biaya layanan selain dari biaya energi," katanya kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Sementara tarif slow dan middle charging, lanjut Arif, hanya dikenakan biaya energi saja alias tanpa biaya layanan. Penetapan biaya tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023.
Lebih jauh, hal itu tertuang dalam Pasal 26 Pemen ESDM No 1/2023 di mana tarifnya mengacu pada ketentuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
"Slow dan middle hanya dikenakan tarif energi (tanpa biaya layanan)," kata Arif.
Baca juga: Beli Kendaraan Listrik Secara Online, Perhatikan Hal-hal Ini
Artinya, teknologi pengisian daya kendaraan listrik pada SPKLU akan tetap ada pilihan normal, middle, fast, sampai ultrafast charging. Sehingga pengguna bisa menggunakannya sesuai kebutuhan dengan biaya berbeda.
Mengenai kategori untuk slow charging, ialah pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran sampai dengan 7 kW. Sementara medium charging, daya yang dieluarkan 22 kW.
Adapun fast charging sendiri, berdasarkan aturan yang sama merupakan pengisian daya keluaran lebih dari 22 kW sampai 50 kW. Khusus ultrafast charging, dayanya ialah 50 kW ke atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.