Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patroli dan Penjagaan Kunci Cegah Ranjau Paku di Jalan

Kompas.com - 01/07/2023, 11:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ranjau paku merupakan musuh pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor. Karena ranjau paku bisa membuat ban bocor bahkan sampai robek.

Sebar paku di jalan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab sudah berlangsung cukup lama. Intensitasnya mengalami pasang surut, saat pengawasan lemah meningkat dan sebaliknya.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, untuk menekan aksi sebar paku maka perlu ada pengawasan dalam bentuk patroli dan penjagaan pada jalan yang rawan ranjau paku.

Baca juga: Catat Syarat Sewa Mobil dengan Skema Lepas Kunci

https://www.instagram.com/p/CuHyjVdPXob/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA==

"Modus mereka melakukan penyebaran ranjau paku dengan cara hit and run sehingga sulit untuk teknik pendeteksian, dan melakukan tangkap tangan sehingga sangat jarang kasus tersebut sampai ke pengadilan," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, belum lama ini.

"Perlu ada tindakan yang serius dari seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu-lintas dan angkutan jalan serta ketertiban umum," kata Budiyanto.

Motifnya beragam dari yang sederhana kerjasama dengan oknum tukang tambal ban, sampai modus kejahatan yang bersifat kriminal atau kejahatan, yakni street crime (todong dan rampok), saat pengendara ranmor mengalami ban kempes.

Baca juga: Foto Pembuatan SIM, Cadar Harus Dilepas

Ranjau paku hasil penyisiran Sat Lantas Polres Karawang di Jalan Lingkar Luar Karawang, Sabtu (15/4/2023).KOMPAS.COM/FARIDA Ranjau paku hasil penyisiran Sat Lantas Polres Karawang di Jalan Lingkar Luar Karawang, Sabtu (15/4/2023).

Budiyanto mengatakan pelaku penyebar paku bisa dikenakan Undang-Undang LLAJ Pasal 310 dengan ancaman penjara paling tinggi enam tahun, atau dapat dipidana Pasal 192 angka 1.

Pasal 192 Angka 1

Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli terutama di Jalan Gatoto Subroto arah Cawang, Jakarta, yang disinyalir banyak paku terutama di malam hari.

"Tentunya patroli kita laksanakan tapi kalau ini kan memang kucing kucingan," kata Latif dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, pada pertengahan Juni lalu.

Baca juga: Bos Ducati Akui Marco Bezzecchi Layak dapat Motor Pabrikan

Ban tubeless tertusuk pakuKompas.com Ban tubeless tertusuk paku

Latif mengatakan, masyarakat juga berperan untuk menjaga agar tidak ada pelaku penebar ranjau paku. Caranya ialah selalu menginformasikan jika ada dugaan ranjau paku kepada polisi.

"Sebisa mungkin kita juga bekerja sama dengan komunitas pecinta keselamatan apabila ada informasi butuh kerja sama dari masyarakat untuk menginformasikan kepada kami, ada mungkin orang yang inginnya berniatan jahat ini untuk diinformasikan ke kita agar untuk kita lakukan penindakan," kata Latif.

Latif mengatakan, polisi akan menggandeng beberapa komunitas yang bisa dijadikan mitra.

"Banyak lah dari beberapa komunitas seperti Gojek (ojek online) juga kita libatkan, terus ya pengguna-pengguna pecinta sepeda, pecinta komunitas sepeda juga kita libatkan," kata Latif.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com