Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja? Ada Batas Kedaluwarsanya

Kompas.com - 27/06/2023, 16:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor dilindungi oleh PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bila terjadi insiden kecelakaan di jalan.

Perlindungan ini berupa pemberian uang santunan terhadap korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor. Artinya, perlindungan tidak mencangkup kasus kecelakaan tunggal.

Namun yang patut diperhatikan, tidak semua orang bisa mengajukan klaim dari Jasa Raharja. Sebab, perseroan memberlakukan batas kedaluwarsa suatu kasus ketika dilaporkan.

Baca juga: Video Viral Petugas Dishub Tertabrak Truk Muatan

Ilustrasi kecelakaanKOMPAS.COM/AUTOACCIDENT Ilustrasi kecelakaan

Lebih jauh, melansir laman resmi perseroan, hak santunan dinyatakan gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan semenjak kecelakaan lalu lintas, maupun tak ditagih dan jatuh tempo dalam kurun waktu 3 bulan sesudah persetujuan klaim.

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala, antara lain:

1. Janda atau duda sah.
2. Anak-anak kandung sah.
3. Orang tua sah.
4. Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak penyelenggara.

Baca juga: Toyota Mau Produksi Hidrogen dari Kotoran Ayam dan Limbah Makanan

Untuk jumlah santunannya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 dan 16/PMK.10/2017 yang berlaku sejak 13 Februari 2017, adalah sebagai berikut;

1. Darat dan Laut

- Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
- Cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.
- Perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.
- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.
- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.
- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans sebesar Rp 500.000.

2. Udara

- Meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
- Santunan Jasa Raharja cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta.
- Perawatan maksimal sebesar Rp 25 juta.
- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.
- Manfaat tambahan pengganti biaya P3K sebesar Rp 1 juta.
- Manfaat tambahan penggantian biaya sewa ambulans sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Libur Idul Adha, 1 Juta Lebih Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek

Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, disebutkan perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu dalam polis atau paling lama 30 hari setelah adanya kesepakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau