JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya penertiban, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) berencana memberhentikan beberapa pelat nomor khusus pada bulan Oktober 2023.
Korlantas menilai, penggunaan beberapa pelat nomor khusus sudah tidak sesuai dengan fungsi awalnya, yakni untuk digunakan oleh pejabat kementerian, serta perwira TNI dan Polri.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri mengatakan, beberapa nomor khusus seperti pelat RF kini banyak digunakan oleh masyarakat sipil yang tidak berkepentingan.
“Hal itu seolah memunculkan diferensiasi, ada pengendara yang merasa spesial karena pakai pelat RF dan jadi semena-mena saat di jalan,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Banyak yang Sok Jagoan, Pelat RF Akan Dihilangkan per Oktober 2023
Untuk diketahui, perilaku arogan pengendara yang menggunakan pelat RF cukup sering dijumpai di jalan dalam kurun beberapa waktu terakhir.
Menyikapi hal itu, Korlantas untuk menyetop persebaran pelat nomor khusus. Tidak hanya RF, tapi juga beberapa lainnya seperti QH, BH, dan IR yang juga cukup sering ditemui.
“Kami pastikan semua itu (pelat nomor khusus) akan berhenti persebarannya pada bulan ke-10 tahun ini (Oktober 2023),” ucapnya.
Dia menambahkan, nantinya pelat nomor khusus baru akan memiliki kode Z, diikuti dengan beberapa nomor registrasi spesial yang terdaftar di database Polisi.
“Jadi saya tertibkan kembali, mulai sekarang hanya pihak-pihak tertentu saja yang boleh memakai pelat nomor khusus,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.