JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mau mewajibkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyertakan bukti sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Sertifikat tersebut dapat diperoleh dari lembaga pelatihan mengemudi yang sudah terakreditasi. Polisi menyebut sertifikat tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Baca juga: Kulik Desain Mazda MX-5 RF Manual
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, jika bicara korelasi antara sertifikat pelatihan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM dengan menurunnya angka kecelakaan, maka baru bisa dibuktikan tahun depan.
"Kalau kita bertanya apakah efektif kita harus melihat satu tahun ke depan. Kalau satu tahun ke depan ternyata tingkat kecelakaan tidak turun kemudian pengemudi di Indonesia tidak berubah berarti tidak efektif," ujar Sony kepada Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
"Tapi kalau dilihat bahwa seorang pengemudi harus ikut safety driving saya setuju," kata Sony.
Sony mengatakan, aturan soal sertifikat atau dalam hal ini pemohon SIM harus ikut pelatihan dulu sebelum ikut ujian SIM sebetulnya bukan hal baru dan sudah ada sejak dulu.
"Amanah UU 22 Tahun 2009 memang tertulis disitu harus sekolah safety driving. Sudah lama memang 2009, tapi mengapa baru dijalankan sekarang saya tidak tahu teman-teman polisi yang bisa menjawab itu," kata Sony.
"Mungkin mereka juga sudah berusaha tapi belum dapat formula tapi karena mengingat tingkat kecelakaan tdak turun-turun pasti dipertanyakan sama petingginya. Ya sudah kita jalankan sekolah mengemudi, kemudian dibuatlah sertifikat atau sertifikasi instrukturnya," kata dia.
Jika ditarik ke belakang, kebijakan ini sudah terlampir dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pada Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.
Baca juga: Kunjungan ke Yogyakarta, Kaisar Jepang Naik Land Cruiser 200
Pada angka 3a, pemohon yang belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Kini, Korlantas juga masih akan menyusun regulasi turunan dari Perpol Nomor 2 Tahun 2023 itu. Oleh karena itu, pemberlakuan aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi masih menunggu regulasi turunan rampung disusun.
"Yang saya takutkan ini hanya sebatas formalitas saja, asal ada sekolah mengemudi kemudian untuk mempermudah pemohon SIM untuk uji SIM. Itu jadi seperti memindahkan atau menutupi masalah yang ada sebetulnya," kata Sony.
"Ini sekolah mengemudi ditunjuk oleh polisi untuk mengeluarkan sertifikat," ujar Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.