Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Biaya Pengurusan STNK Konversi Motor Listrik

Kompas.com - 09/04/2023, 07:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri menyatakan dukungan pelaksanaan konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraaan bermotor sebelum dilaksanakan konversi.

Hal ini untuk memastikan kendaraaan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir.

"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan indentitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK, TNKB,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S, dalam keterangan tertulis (6/4/2023).

Baca juga: Ban Tahun Produksi Lama Dijual Lebih Murah, Apakah Aman Dipakai?

Kemenkop UKM Teken Kerja Sama Dengan Kementerian ESDM, Berdayakan UKM untuk Konversi Motor Listrik DOKUMENTASI HUMAS KEMENKOP UKM Kemenkop UKM Teken Kerja Sama Dengan Kementerian ESDM, Berdayakan UKM untuk Konversi Motor Listrik

“Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," kata dia.

Selain itu, cek fisik perlu dilakukan untuk menghindari komplain masyarakat terhadap penolakan permohonan registrasi tanpa dipungut biaya.

"Selanjutnya apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat," ucap Aldo.

Baca juga: Kejadian Lagi, Damkar Kesulitan Lewat Terhalang Mobil Parkir Sembarangan

Sementara untuk tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

"Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp 160.000, dengan rincian: biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp 100.000,” kata Aldo.

“Dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp 60.000, sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Baca juga: Siap-siap, Honda Bakal Luncurkan Forza 150

Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi biaya pembuatan STNK baru 2022.

Seperti diketahui, pelaksanaan konversi sepeda motor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2020.

Pelaksanaan konversi sepeda motor ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca termasuk tentunya emisi suara kendaraan.

"Segera lakukan konversi kendaraan anda, kami Polisi Lalu lintas siap membantu dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kesempatan ini jangan disia-siakan mari kita dukung program pemerintah," kata Aldo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau