JAKARTA, KOMPAS.com - Selain dilarang parkir di pinggir jalan, pemilik mobil juga sebaiknya memperhatikan kondisi sekitar ketika membuka pintu mobil. Jika tidak, kejadian nahas yang berakibat mencelakakan orang lain dapat terjadi.
Seperti terlihat pada unggahan @dashcam_owners_indonesia, Kamis (8/3/2023), seorang pengendara sepeda motor terjatuh lantaran menyerempet kendaraan yang membuka pintu di pinggir jalan.
View this post on Instagram
Dari sejumlah tanggapan di baris komentar, kebanyakan warga menilai pengemudi mobil tersebut melakukan dua kesalahan. Pertama, lokasi parkir yang jelas melanggar aturan, selanjutnya adalah tidak memahami etika membuka pintu yang aman saat terpaksa parkir di bahu jalan.
"Biasakan buka pintu mobil dikit, sambil intip kaca spion untuk memastikan aman," tulis salah satu komentar.
Dilihat dari video itu, di lokasi kejadian tidak terlihat adanya rambu-rambu larangan parkir. Namun, melihat tempat parkir yang berada di tikungan, jelas merupakan pelanggaran.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting Jusri Pulubuhu memiliki penilaian yang sependapat dengan warga di media sosial. Jusri menilai, kesalahan memang berada di pihak pengemudi mobil.
Saat parkir di pinggir jalan, Jusri menyarankan, untuk memastikan pengendara lainnya tau ada kendaraan yang berhenti, bisa menyalakan lampu bahaya.
Kemudian, sebaiknya tidak gegabah membuka pintu untuk keluar dari mobil. Disarankan, pengemudi tersebut memastikan kondisi dari samping kanan dan belakang aman dari pengendara roda dua atau pejalan kaki.
"Isyarat tanda berhenti wajib diperhatikan. Lihat dengan jelas, agar tidak sampai ada kendaraan lain yang berada di dekat pintu. Ketika sudah terbuka, sebaiknya cepat untuk menutup kembali dan pergi meninggalkan mobil," kata Jusri.
Baca juga: Pemilik Mobil di Solo Harus Punya Garasi, Tidak Parkir di Pinggir Jalan
Namun, jika merasa khawatir dengan kondisi jalan yang padat, Jusri bahkan menyarankan, agar penumpang mobil turun melalui pintu sebelah kiri. Dengan begitu, malah tidak membahayakan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan yang melintas.
"Berhenti di pinggir jalan raya itu sebenarnya hanya boleh di kondisi yang benar-benar darurat. Buka pintu mobil di jalan bagaimana pun yang bersalah adalah pengemudi. Bisa di tuntut ketika terjadi kecelakaan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.