JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) mengatakan bahwa pendistribusian bahan bakar minyak jenis Solar yang sudah dicampur bahan bakar nabati 35 persen atau B35, akan dilakukan secara bertahap.
Langkah tersebut dikarenakan butuh persiapan dan penyesuaian infrastruktur untuk wilayah-wilayah tertentu supaya program dimaksud bisa berjalan optimal serta berkesinambungan.
Demikian disampaikan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara daring, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite Segera Diberlakukan
"Implementasi program B35 dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama berlaku mulai 1 Februari 2023 yang diterapkan di region 1, 2, 8, dan sebagian region 5," kata Harsono.
Rincian wilayahnya, meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, serta Bali dan Nusa Tenggara selaku bagian region 5 dimaksud.
"Kemudian tahap kedua dilakukan pada Agustus 2023. Jadi membutuhkan waktu hingga 6 bulan untuk penyesuaian infrastruktur dan quality control, di mana tahap kedua akan dilakukan di region 3, 4, sebagian region 5, dan region 7," ucapnya.
"Program implementasi tersebut, akan meningkatkan fatty acid methyl esters (FAME) sebesar 1,4 juta kilo liter (kl)," kata Harsono.
Adapun secara pembagian wilayah, pendistribusian B35 di tahap kedua meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Madura, dan Sulawesi Selatan.
Baca juga: Keamanan Motor Listrik Hasil Konversi
Meski begitu, untuk memasuki tahap kedua ada tantangan yang harus dihadapi. Paling tidak, perseroan butuh dukungan berupa insentif Rp 100 per liter untuk implementasikan B35.
Investasi tambahan dimaksud untuk menekan beban pembangunan infrastruktur tambahan seperti pengadaan tempat penyimpanan, biaya operasional, sampai pada pipa penyalur dan menutup biaya atas pencampuran atau blending kilang.
Sejauh ini, kata Harsono, Pertamina belum mendapatkan insentif dari implementasi biosolar, terutama pada pelaksanaan program B30 dan B35.
Insentif pada program biodiesel hanya diterima oleh para pengusaha FAME ketika ada selisih harga antara harga FAME dan solar. Selisih harga ini, dilunasi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.