SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan di Kabupaten Semarang meningkat sejak 2022. Penindakan tilang elektronik atau E-TLE dinilai belum menyasar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, termasuk truk bermuatan overdimension overload (ODOL).
Sehingga, Satlantas Polres Semarang kembali menggelar tilang manual. Total terdapat 7 poin penindakan yang dilakukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas.
Kasatlantas Polres Semarang AKP Dwi Himawan mengatakan, penindakan truk ODOL tidak bisa melalui kamera E-TLE. Selain itu, kendaraan-kendaraan yang mencopot pelat nomor juga tidak bisa terekam.
"Target utama tilang ini untuk menindak pelanggaran yang tidak terekam E-TLE. Ada 7 jenis pelanggaran, tapi untuk pembayaran tilang via BRI, skemanya sama seperti tilang E-TLE," kata Dwi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Data Satlantas Polres Semarang menyebutkan, jumlah kasus pelanggaran yang berhasil terjaring penindakan E-TLE untuk periode November-Desember 2022 ada sebanyak 5.672 kendaraan.
Selain truk ODOL, sepeda motor menjadi target utama sasaran tilang manual. Petugas Satlantas akan melakukan razia sejumlah pelanggaran, di antaranya, tidak mengenakan helm SNI, melawan arus, dan berboncengan lebih dari 3 orang.
Kemudian, modifikasi di luar standar seperti penggunaan knalpot brong juga bakal menjadi sasaran penindakan petugas.
Untuk pembayaran tilang, Dwi mengatakan, sistem yang digunakan tetap menggunakan model E-TLE.
"Langsung pelanggar diminta membayar via BRI Virtual Account (BRIVA). Tujuannya menghindari kasus pungli, atau titip ke petugas," kata Dwi.
Adapun 7 poin penindakan yang bakal menjadi sasaran tilang manual di Kabupaten Semarang, yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/26/071200315/tilang-manual-di-kabupaten-semarang-makin-gencar-truk-odol-jadi-sasaran