JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam setiap armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) biasanya terdiri dari dua sopir dan satu kernet. Maka dari itu peran kernet dalam layanan perusahaan otobus (PO) sangatlah dibutuhkan.
Lalu berapa gaji atau upah dari profesi kernet bus AKAP?
Arief, agen dari PO Murni Jaya di Depok mengatakan jika untuk gaji dari setiap kernet akan berbeda jika berbeda PO.
“Gaji itu tergantung perusahaan bus tersebut. Ada yang penghasilannya dari kernet diatur perusahaan, tapi ada juga yang diatur oleh sopir,” kata Arief kepada Kompas.com, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: Cara Merawat Motor yang Sudah Dipoles, Hati-hati Saat Cuci
Arief mengatakan jika di PO tempatnya bekerja menerapkan sistem gaji kernet diatur oleh sopir utama bus tersebut. Setiap kernet akan dibayar berdasarkan premi yang dikali dari jumlah PP (pulang – pergi).
Hanya saja, pria yang sesekali juga menjadi kernet di PO Murni Jaya itu tidak bisa menyebutkan secara gambling nominal premi kernet untuk satu PP. Yang jelas, gaji kernet tidak lebih besar dari gaji sopir bus.
Artinya, bila sopir bisa mengantongi Rp 300.000 setiap perjalanan PP, maka pendapatan kernet ada di bawah itu, kisarannya Rp 100.000 sampai Rp 150.000 sekali perjalanan PP.
Baca juga: Rangkaian Tugas Kernet Bus AKAP, Bolehkah Tidur Saat Perjalanan?
Kemudian, untuk sistem libur atau jam kerja dari kernet mayoritas juga berbeda dengan sopir. Biasanya kernet bus akan mendapatkan hari libur yang lebih fleksibel karena tidak berhubungan langsung dengan perusahaan.
“Libur sesuai keinginan kita saja bebas. Kalo di Murni Jaya tidak diwajibkan. Kenek itu soalnya tidak ditanggung perusahaan. Dan dari perusahaan juga tidak memakai kenek, jadi hanya dua sopir. Kenek itu kalau di Murni Jaya bawaan sopir sendiri,” kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.