JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit masyarakat yang melakukan perjalanan menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2023, entah untuk mudik atau hanya sekadar berlibur.
Untuk itu sebagai upaya meningkatkan keamanan, Polres Metro Tangerang Kota telah menyiapkan penitipan pelayanan kendaraan gratis bagi masyarakat.
Penitipan kendaraan ini ditujukkan untuk warga Kota Tangerang yang akan melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung selama periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Baca juga: Honda Mulai Berbenah, Restrukturisasi Tim Teknis MotoGP
“Polres Metro Tangerang Kota :
HIMBAUAN
Bagi Masyarakat Kota Tangerang yang akan melakukan perjalanan MUDIK di Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Bisa menitipkan kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Di Polsek terdekat dengan tempat tinggal anda.
Tidak dipungut biaya / gratis
Pastikan Mudik Anda Aman dan Nyaman.
Selasa, 20 Desember 2022,” tulis unggahan akun Instagram @polresmetrotangerangkota, Rabu (21/12/2022).
View this post on Instagram
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/12/2022) Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penitipan kendaraan ini berlaku untuk sepeda motor maupun mobil. Ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Masyarakat bisa menitipkan di Polres Metro Tangerang Kota atau Polsek terdekat dari rumah, agar lebih aman.
“Bilamana masih merasa rawan, bisa menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat di Polres atau Polsek terdekat dari tempat tinggal. Tidak dipungut biaya atau gratis, pastikan mudik Anda aman dan nyaman,” ujar Zain.
Baca juga: Awas, Bahaya Berkendara Mobil Matik Pakai Sandal Jepit
Dwi menambahkan, jika masyarakat ingin tetap membawa kendaraan untuk pergi mudik atau berlibur, pastikan untuk mengutamakan keselamatan dan kenyamanan berkendara selama bepergian.
Seperti melakukan pengecekan kendaraan dan memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM yang masih berlaku.
“Cek kendaraan sebelum keberangkatan dan pastikan kesehatan fisik pengemudi apabila mengantuk dapat beristirahat di tempat yang telah disediakan,” kata Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.