JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM keliling, masih beroperasi di sejumlah wilayah di Jakarta hari ini, Jumat (4/11/2022).
Sebenarnya, saat ini ada beberapa opsi bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Mulai dari perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, atau datang langsung ke Satpas SIM terdekat.
Baca juga: Tingkatkan Tilang Elektronik, Polisi Maksimalkan ETLE Mobile
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, bisa menggunakan layanan SIM keliling terdekat di wilayah Jakarta hari ini. Beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, berikut ini daftar wilayahnya:
Perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan melalui layanan SIM keliling, karena memerlukan alat-alat simulasi yang hanya tersedia di Satpas SIM.
Biaya perpanjangannya masih sama, mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Dari Main Golf, Cerita Awal Mula Kartel Harga Honda dan Yamaha
Perlu diingat, perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan kedaluwarsa SIM. Karena jika telat, pemohon harus melakukan pembuatan SIM ulang, layaknya membuat SIM baru.
Syarat dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon, di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.