JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Merto Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022, yang dimulai pada 3-17 Oktober 2022. Operasi ini diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan pihaknya tidak akan melakukan razia di tempat selama operasi berlangsung.
“Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner (razia di satu tempat). Menghentikan, kemudian memeriksa, itu tidak,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Motul Luncurkan Produk Baru, Ada Oli Khusus Mobil Hybrid
Menurut Latif, penilangan di tempat bukan lagi prioritas jajarannya selama Operasi Zebra. Namun, kata Latif, bukan berarti pengawasan di lapangan menjadi lebih longgar.
“Kalau ada pelanggaran secara kasatmata, tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” kata dia.
Latif melanjutkan, pihaknya bakal mengedepankan pengawasan melalui kamera ETLE dalam penindakan selama Operasi Zebra. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat ETLE.
“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja,” katanya.
Adapun Operasi zebra 2022 akan digelar selama dua pekan hingga Senin (17/9/2022). Setidaknya akan ada sekitar 3.000 personel gabungan bakal diturunkan.
Lebih lanjut Latif menyebut, sasaran Operasi Zebra kali ini pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penindakan bisa berupa imbauan hingga penilangan.
“Tentunya yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus, kayak gitu yang sangat membahayakan,” ucapnya.
Baca juga: Video Viral Kebut-kebutan Motor Jatuh di Jalan Layang
Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra 2022: