Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra 2022, Polisi Pastikan Tidak Ada Posko Razia

Kompas.com - 02/10/2022, 07:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Merto Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022, yang dimulai pada 3-17 Oktober 2022. Operasi ini diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan pihaknya tidak akan melakukan razia di tempat selama operasi berlangsung.

“Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner (razia di satu tempat). Menghentikan, kemudian memeriksa, itu tidak,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (1/10/2022).

Baca juga: Motul Luncurkan Produk Baru, Ada Oli Khusus Mobil Hybrid

Menurut Latif, penilangan di tempat bukan lagi prioritas jajarannya selama Operasi Zebra. Namun, kata Latif, bukan berarti pengawasan di lapangan menjadi lebih longgar.

“Kalau ada pelanggaran secara kasatmata, tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” kata dia.

Latif melanjutkan, pihaknya bakal mengedepankan pengawasan melalui kamera ETLE dalam penindakan selama Operasi Zebra. Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat ETLE.

Operasi Zebra di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (14/11/2017).stanly Operasi Zebra di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (14/11/2017).

“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja,” katanya.

Adapun Operasi zebra 2022 akan digelar selama dua pekan hingga Senin (17/9/2022). Setidaknya akan ada sekitar 3.000 personel gabungan bakal diturunkan.

Lebih lanjut Latif menyebut, sasaran Operasi Zebra kali ini pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Penindakan bisa berupa imbauan hingga penilangan.

“Tentunya yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus, kayak gitu yang sangat membahayakan,” ucapnya.

Baca juga: Video Viral Kebut-kebutan Motor Jatuh di Jalan Layang

Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra 2022:

  1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
  6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  8. Kendaraan Roda Dua yang tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
  11. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000
  12. Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
  13. Kendaraan Bermotor yang memasang Rotator atau Sirine yang bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000
  14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau