Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Akhir 2022, Uji Emisi Akan Tentukan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 22/08/2022, 16:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada rencana penerapan sanksi berupa denda pajak untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun dan belum melakukan uji emisi, terhitung per Desember 2022.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah tersebut diambil agar kendaraan bermotor segera diuji emisi, agar polusi udara di Jakarta bisa berkurang.

"Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat," ucap Asep beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hasil MotoGP Austria, Quartararo Rusak Pesta Ducati, Bagnaia Juara

Secara hukum, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup Pasal 206 nomor 2 (a).

Pada pasal tersebut dijelaskan, baku mutu emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan darat yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.

Untuk besaran dendanya, ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pemkot Jakpus menggelar uji emisi gratis kendaraan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Rabu (30/3/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Pemkot Jakpus menggelar uji emisi gratis kendaraan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat pada Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Daftar Lengkap Mobil Favorit di GIIAS 2022

"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," ucap Asep.

Sementara itu, Pasal 531 (f) menjelaskan, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.

Pengetatan ketentuan uji emisi untuk kendaraan pribadi juga merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau