Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ingatkan Lagi Bahaya Main Ponsel Sambil Mengemudi

Kompas.com - 23/06/2022, 11:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu unit Toyota Fortuner mengalami kecelakaan, yaitu tercebur ke saluran air di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/6/2022) pukul 04.00 WIB dini hari.

Penyebabnya, menurut keterangan saksi yang berada di dalam mobil, pengemudi hendak mengambil ponsel atau ponsel (handphone/HP) yang berada di jok kursi penumpang sebelah kiri karena mendapat panggilan masuk.

Sementara itu, kondisi jalan agak menurun dan menikung. Pada saat yang bersamaan, hilang kendali atau konsentrasi yang pada akhirnya mobil jadi oleng dan menabrak pembatasas jalan sehingga terjungil masuk selokan.

Baca juga: Cara Memilih Bus Pariwisata Sebelum Tamasya, Cek Google dan Spionam 

Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat Berkendara(google)janlika Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat Berkendara(google)

Atas kondisi tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam kembali mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya para pengemudi, untuk fokus berkendara, apalagi menggunakan ponsel.

"Sebab, dengan menggunakan HP dapat memengaruhi waktu reaksi manusia, di mana reaksi manusia sekitar 1-2 detik untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan," kata dia, Kamis.

"Penggunaan HP saat mengemudi sangat berbahaya bagi keselamatan," tambah Jamal.

Ia mencontohkan, dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata yang melihat mobil yang mengerem di depan kita sampai otak memutuskan untuk melakukan pengereman.

Baca juga: Hasil Survei, Skutik Rawan Kecelakaan di Jalan Menurun 

Lagi pula, menggunakan ponsel saat mengemudi juga melanggar aturan lalu lintas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 283.

Beleid itu berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan."

Adapun pengemudi terkait terancam mendapatkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Demikian yang dapat kami sampaikan dan imbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati dan tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi sehingga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Jamal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com