Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Emak-emak Nekat Terobos Lampu Merah, Berujung Tabrak Mobil

Kompas.com - 08/06/2022, 14:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih kerap kita temui pengguna jalan di Indonesia yang tidak tertib dengan aturan saat berkendara, apalagi jika tidak ada petugas kepolisian yang mengawasi.

Salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas yang cukup banyak dijumpai adalah pemakai jalan yang menerobos lampu merah, padahal tindakan itu berisiko tinggi.

Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck. Dalam rekaman itu, terlihat emak-emak berbaju merah yang mengendarai motor Vespa nekat menerobos lampu merah di salah satu ruas jalan.

Baca juga: Sudah Tahu, Air yang Ada pada Toilet Bus Berasal dari Mana?

Di waktu yang bersamaan, satu unit mobil sedan melintas dari arah lainnya. Alhasil tabrakan pun tak dapat dihindari.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, kurangnya edukasi tentang aturan yang ada membuat pengguna jalan hanya tertib jika ada polisi yang mengawasi di jalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

“Berbeda dengan negara lain, diberikan pelatihan tentang aturan yang dibuat. Jadi mereka mengerti kalau aturan dibuat bukan sekedar untuk mengatur, tapi ada kepentingan bersama jika tertib aturan,” ucap Jusri, kepada Kompas.com belum lama ini.

Menurut Jusri, masyarakat Indonesia sebenarnya tahu adanya aturan, namun edukasi soal aturan itu sendiri masih kurang. Sehingga orang Indonesia menganggap aturan hanya berlaku jika ada polisi di sekitarnya.

“Jalan raya adalah ruang publik dengan segala komponennya yang sangat beragam. Semua karakter dari manusia ada di jalan raya. Kalau tidak tertib akan mudah terjadi konflik seperti tabrakan,” katanya.

Baca juga: Cek Harga Motor Sport Fairing 150cc Juni 2022, CBR150R dan R15 Stabil

Jika menilik dari kacamata hukum, perilaku menerobos lampu merah jelas melanggar aturan lalu lintas.

Hal tersebut sudah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih detail pada Pasal 287 ayat 2, terdapat sanksi bagi pelanggar lampu merah. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau