JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas. Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan SIM secara berkala agar masa berlakunya tidak kedaluarsa.
Status SIM yang telat diperpanjang adalah mati. Sehingga, harus dilakukan pembuatan ulang. Pembuatan ulang memakan waktu yang lebih banyak karena prosesnya panjang; mulai dari rangkaian proses pendaftaran, uji psikologi, teori hingga praktik.
Baca juga: Mobil Pribadi Pasang Bumper Besi, Apakah Melanggar Hukum?
Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, pihak kepolisian memberikan sejumlah cara, salah satunya dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Warga Jakarta yang ingin menggunakan layanan SIM keliling bisa mendatangi beberapa wilayah terbatas di area Jakarta mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Kemudian sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Rabu (8/6/2022)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.