Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Bus di Terminal Kalideres Wajib Divaksin Booster

Kompas.com - 15/04/2022, 08:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki libur panjang akhir pekan ini, pengelola Terminal Kalideres, Jakarta Barat mewajibkan semua penumpang yang akan melakukan perjalanan dan menggunakan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) untuk divaksinasi dosis ketiga atau booster.

Warga yang belum melakukan vaksinasi booster, disediakan gerai vaksinasi di Terminal Kalideres.

"Bekerja sama dengan Puskesmas Kecamatan Kalideres, Polsek Kalideres, dan Polres Metro Jakarta Barat, kami membuka gerai vaksinasi Covid-19 gratis," ucap Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Daftar Jalan Tol yang Kena Ganjil Genap dan One Way Saat Mudik Lebaran

Vaksin yang tersedia di gerai tersebut ialah AstraZeneca dan Sinovac. Revi mengatakan, untuk dosis ketiga bisa gunakan AstraZeneca. Sedangkan untuk dosis pertama dan kedua bisa juga dengan Sinovac.

Sedangkan buat calon penumpang yang belum memenuhi syarat untuk vaksin, pengelola terminal juga menyiapkan gerai tes Covid-19 berbayar.

"Bekerja sama dengan Kimia Farma, penumpang juga bisa tes antigen di sini, karena kan ada warga yang belum memenuhi syarat untuk vaksin," ucap Revi.

Trafik penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, masih belum menunjukan adanya peningkatan, pada Senin (4/4/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Trafik penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, masih belum menunjukan adanya peningkatan, pada Senin (4/4/2022).

Baca juga: Arus Mudik, One Way dari Tol Jakarta-Cikampek sampai Kalikangkung

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022; diatur bahwa pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib membawa bukti tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Sedangkan penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan.

Terakhir, penumpang di bawah usia enam tahun tidak wajib vaksin maupun menujukkan hasil tes Covid-19, tetapi harus memiliki pendamping perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com