JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi khususnya pemula seringkali masih kesulitan menentukan patokan dalam menjaga jarak, misalnya dalam kondisi macet.
Dalam kondisi macet, pengemudi perlu menjaga jarak aman dengan kendaraan lain sehingga tidak terlalu mepet, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Misal, sebelum kembali bergerak maju, mobil transmisi manual kerap mundur sedikit khususnya jika keadaan jalan agak menanjak. Jika terlalu mepet, mobil bisa menabrak kendaraan lain yang berada di belakangnya.
Baca juga: Cara Parkir Seri Teknik Mundur untuk Pengemudi Pemula
Training Director The Real Driving Centre (RDC) Roslianna Ginting menjelaskan patokan sederhana dalam menjaga jarak saat mengemudikan mobil.
"Jaga jarak aman yang baik, pastikan ban belakang kendaraan di depan kita masih terlihat jelas," kata Roslianna pada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Jika bagian ban belakang kendaraan di depan mobil pengemudi masih bisa terlihat, maka dapat dipastikan ada jarak yang aman dan tidak terlalu mepet antar kendaraan.
Dari sisi hukum, anjuran untuk jaga jarak antar kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 62 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan: Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya.
Menurut Roslianna, ini juga dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya kendala seperti salah jalur atau ada kendaraan yang mogok. Dengan menjaga jarak, pengemudi bisa lebih mudah untuk mengambil tindakan pindah jalur.
Baca juga: Motor Pakai Pelat Nomor Thailand Siap-siap Didenda Rp 500.000
Selain itu, menjaga jarak yang aman antar kendaraan juga dapat menghindari kemungkinan mobil terserempet kendaraan lain yang akan menyalip seperti motor.
Roslianna mencontohkan keadaan saat lampu merah, di mana pengendara motor kerap melewati mobil-mobil yang sedang berhenti.
"Dengan jaga jarak aman, kita tidak akan merasa khawatir adanya gesekan bodi mobil kita dengan pengendara motor, dikarenakan kendaraan motor tersebut dengan leluasa bergerak melewati kita," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.