Tak hanya hujan deras, petir dan angin kencang pun turut menyertai, hingga membuat beberapa pohon tumbang.
Seperti yang terjadi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam unggahan akun twitter @TMCPoldaMetro, tepantau hujan deras yang disertai angin kencang menyebabkan pohon tumbang dan menimpa Toyota Fortuner berkelir hitam.
“17.36 imbas pohon tumbang yang menimpa mobil di Jl. Panjang sebrang Rumah Sakit (RS) Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lalu lintas terpantau padat,” tulis cuitan tersebut.
“Zaman sekarang sudah modern, kita bisa memantau kondisi dan cuaca dari smartphone. Bila memang situasinya dikabarkan akan ada potensi angin kencang, lebih baik tunda perjalanan tersebut. Ini kita bicara dari sisi safety, artinya lebih ke pencegahan,” ujar Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Kondisi tersebut berlaku baik bagi pengguna motor dan mobil. Meski secara tingkat fatalitas lebih berpotensi ke pemotor, namun bukan berarti pengguna mobil juga terjamin keselamatannya.
Jusri melanjutkan, apabila berurusan dengan objek yang terjatuh dan tak terduga, bisa saja bukan hanya pohon, tetapi tiang listrik ataupun billboard yang terpasang di pinggir jalan.
“Salah satu lokasi yang sebaiknya dihindari oleh pemilik kendaraan saat hendak parkir adalah di bawah pohon besar. Hal ini karena pohon-pohon besar biasanya rawan tumbang. Terutama jika terjadi hujan yang disertai angin kencang,” kata dia.
Lantas, apakah mobil yang tertimpa pohon bisa ditanggung oleh pihak asuransi?
Jika sesuai regulasi yang berlaku, maka standar asuransi kendaraan baik komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), tidak melindungi kendaraan bila mengalami kerusakan karena cuaca atau gejala meteorologi.
Aturan tersebut tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3. Isinya:
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan”
Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal itu tergantung dari pemilik kendaraan, jika sudah membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan maka bisa ditanggung.
Sebagai contoh, biasanya perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang bisa termasuk pada Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.
“Bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya pada angin topan. Klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti,” ujar Iwan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/11/203714415/mobil-tertimpa-pohon-di-jakarta-barat-akibat-hujan-deras-dan-angin-kencang