DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melaksanakan uji coba ganjil genap akhir pekan di Margonda Raya, 11-12 Desember 2021.
Dalam pelaksanaan ganjil genap di pekan kedua ini, Dishub Kota Depok menambahkan jenis kendaraan yang masuk dalam daftar pengecualian, yakni mobil listrik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dishub Kota Depok Eko Herwiyanto dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021), bahwa mobil listrik diperbolehkan melintas di area penerapan ganjil genap tanpa memperhatikan pelat nomornya.
Baca juga: Begini Aturan Perjalanan pada Inmendagri Terbaru buat Libur Nataru
Keputusan tersebut diambil mengingat salah satu tujuan diberlakukannya skema lalu lintas ganjil genap adalah untuk mengurangi polusi udara akibat emisi gas buang kendaraan.
Eko menyebutkan, ada beragam tujuan yang ingin dicapai dalam penerapan ganjil genap di Margonda Raya, selain sekadar mengurai kemacetan yang kerap terjadi tiap akhir pekan.
"Sesuai dengan Imendagri yakni untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada saat PPKM ini. Selain itu, uji coba Gage ini juga untuk mengurangi polusi," kata ia menjelaskan.
Baca juga: Ini Daftar Mobil Baru Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen
Petugas di lapangan pun sudah bisa membedakan antara mobil listrik dengan mobil bermesin pembakaran internal. Salah satunya dari pelat nomor kendaraan listrik yang diberi aksen warna biru pada tepi bawahnya.
Selain penambahan mobil listrik dalam daftar pengecualian ganjil genap, Eko mengatakan tidak ada perubahan lain yang dilakukan pada uji coba ganjil genap akhir pekan ini.
Ruas jalan yang menjadi objek penerapan ganjil genap pun masih sama, yakni Jalan Margonda Raya dari pertigaan Ramanda hingga fly over UI di kedua arahnya. Ganjil genap tersebut diberlakukan pada pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.