Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimulai Akhir Pekan Ini, Berikut Alasan Ganjil Genap Depok Hanya untuk Mobil

Kompas.com - 27/09/2021, 17:54 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok berencana untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap di Jalan Margonda Raya pada Oktober 2021 mendatang.

Hanya berlaku pada akhir pekan dan kendaraan roda empat, diharapkan aturan terkait mampu menekan laju mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 sehingga tidak terjadi kepadatan.

Lantas mengapa sepeda motor dikecualikan dari kategori kendaraan yang akan dikenakan ganjil genap?

Dikatakan oleh Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala, hal itu sesuai dengan hasil kajian pihaknya.

Baca juga: Ini 3 Titik Penyekatan di Ganjil Genap Margonda Depok

Lampu Lalu lintas pelican crossing di Jalan Margonda, Depok, Rabu (10/4/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Lampu Lalu lintas pelican crossing di Jalan Margonda, Depok, Rabu (10/4/2019).

"Waktu itu di sekitar tahun 2019, sudah ada hasil kajian dari simulasi kami di Margonda Raya baik roda dua maupun roda empat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

"Tapi efektivitas untuk roda duanya itu kurang efektif, karena dikhawatirkan nanti akan membebani ruas-ruas jalan pendukung Jalan Margonda yang lain, baik dari sisi utara, selatan, timur maupun barat," tambah Ari.

Tanpa sepeda motor pun, lanjut dia, kebijakan ganjil genap di Margonda diprediksi bakal diikuti dengan bertambahnya beban jalan-jalan lain di Depok pada akhir pekan.

Diperkirakan, kemampuan ruas-ruas jalan lain akan menurun kurang lebih 27 persen sampai 30 persen. Sementara lalu lintas di Jalan Margonda Raya, akan lancar sampai 50 persen dari sebelumnya.

Ari berujar, sebetulnya, ganjil-genap di Jalan Margonda Raya pada akhir pekan diharapkan supaya warga mengalihkan mobilitas warga dari Sabtu ke Minggu maupun sebaliknya.

Dengan begitu, warga tidak perlu menggunakan jalan lain, yang berdampak pada macetnya ruas-ruas jalan selain Margonda Raya.

Baca juga: Dishub Akui Ganjil Genap Margonda Dapat Bebani Area Lain di Depok hingga 30 Persen

Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi saat terjaring Operasi Zebra di Jalan Margonda Depok, Kamis (1/11/2018). Kompascom/Cynthia Lova Seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi saat terjaring Operasi Zebra di Jalan Margonda Depok, Kamis (1/11/2018).

"Tapi, kami berhitung juga, pasti akan ada kendaraan yang beralih atau bergerak melalui ruas jalan lain," ia menambahkan.

Lebih lanjut, dampak ganjil genap Margonda akan mencapai 30 persen bagi jalan-jalan lain. Pada sisi timur misalkan, kawasan terdampak dihitung hingga Simpang Palsigunung Raya (Jalan Raya Bogor-Jalan Kompol M Jasin).

Di sisi Selatan, kawasan terdampak dihitung sampai Simpang Depok (Jalan Raya Bogor). Di sisi Barat, perhitungan dilakukan sampai Simpang Sengon (Jalan Nusantara-Jalan Dewi Sartika).

Sementara di sisi Utara, perhitungan dilakukan sampai akses Tol Cijago (Jalan KHM Usman).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau