Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar Pajak Kendaraan via ATM Bingung Kode Bayar, Begini Penjelasannya

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah menyekat mobilitas masyarakat di Jabodetabek. Termasuk mobilitas untuk keperluan bayar pajak kendaraan.

Bagi Anda yang pajaknya sudah jatuh tempo memang disarankan untuk segera melunasi. Salah satu layanan yang mungkin bisa dipilih pada masa pandemi, yakni dengan membayar via ATM.

Namun ketika bayar lewat metode ATM, sebagian orang justru kesulitan mendapatkan kode bayar. Lantas bagaimana cara memperolehnya?

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan, pada dasarnya kode bayar dibutuhkan bagi wajib pajak yang membayar via ATM.

“Kami informasikan setelah lakukan pengecekan untuk pembayaran e-samsat via ATM, memang dibutuhkan kode bayar yang didapatkan dari aplikasi samsat online nasional atau samolnas,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (14/7/2021).

“Namun saat ini aplikasi tersebut untuk pembayaran PKB wilayah DKI Jakarta tidak bisa digunakan. Kewenangan aplikasi samolnas merupakan kewenangan dari pihak kepolisian,” kata dia.

Meski begitu, Herlina juga mengatakan, pembayaran pajak kendaraan via ATM masih bisa dilakukan jika menggunakan channel bank DKI.

Menurutnya, wajib pajak yang menggunakan ATM bank DKI tidak diminta masukkan kode bayar. Hanya menginput nomor polisi dan konversi huruf nomor polisi sesuai abjad.

“Sementara kami sarankan menggunakan layanan bank DKI, jika Bank lain membutuhkan kode bayar via aplikasi samolnas. Samolnas saat ini tidak bisa digunakan untuk pembayaran PKB di DKI Jakarta,” ucap Herlina.

Adapun mengenai penulisan konversi nomor polisi dapat dilakukan sesuai urutan abjad. Misal kendaraan dengan nomor polisi B 1234 ABC.

Maka bagian yang dikonversi adalah tiga huruf di belakang, sementara huruf B di depan tidak perlu. Artinya penulisan untuk input data, yaitu 1234 dan 123, menjadi 1234123.

Herlina menambahkan, apabila masih ada wajib pajak yang bingung dan ingin mengajukan pertanyaan bisa menghubungi call center di 1500 177 dan email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/15/082200915/bayar-pajak-kendaraan-via-atm-bingung-kode-bayar-begini-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke