JAKARTA, KOMPAS.com - PT Toyota Astra Motor (TAM) resmi mengerek harga mobil Toyota yang mendapat relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahap pertama pada Maret lalu.
Dengan berakhirnya skema aturan insentif PPnBM 100 persen pada 31 Mei lalu, maka awal Juni sampai Agustus 2021 nanti, semua mobil baru yang menikmati relaksasi PPnBM dari pemerintah, termasuk Toyota Sienta akan memasuki tahap kedua, yakni insentif 50 persen.
Baca juga: Diskon PPnBM Tahap Dua, Harga Yaris Naik hingga Rp 10 Juta
Berdasarkan data yang diterima redaksi Kompas.com, Toyota Sienta mengalami kenaikan harga dengan kisaran yang bervariasi. Mulai dari Rp 9 jutaan hingga Rp 14 juta.
“Perubahan harga untuk model-model yang termasuk mendapatkan Insentif PPnBM 50 persen sesuai regulasi dari pemerintah, termasuk Sienta. Kenaikannya mulai Rp 9 juta untuk tipe terendah,” ucap salah satu tenaga penjual Toyota di Jakarta Pusat kepada Kompas.com, Rabu (2/5/2021).
Seperti contoh untuk tipe Sienta 1.5 V M/T mendapat kenaikan harga Rp 9,8 juta menjadi Rp 267,9 juta yang sebelumnya Rp 258,1 juta.
Sedangkan untuk tipe Sienta 1.5 V CVT Welcab Disability mendapat kenaikan Rp 14,5 juta menjadi Rp 368,8 juta.
Baca juga: Diskon PPnBM Tahap Dua, Harga Yaris Naik hingga Rp 10 Juta
Untuk lebih lengkap, berikut harga terbaru dari Toyota Sienta yang berlaku mulai Juni 2021.
Sienta 1.5 V M/T Rp 267,9 juta
Sienta 1.5 V CVT Rp 285,2 juta
Sienta 1.5 Q CVT Rp 305,4 juta
Sienta 1.5 V CVT Welcab Disability Rp 368,8 juta