Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seatbelt pada Bus, antara Ada dan Tiada

Kompas.com - 03/02/2021, 09:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bus yang beredar di Indonesia seharusnya sudah dilengkapi dengan sabuk pengaman minimal dua titik di setiap bangkunya. Bahkan kursi bus dengan sabuk pengaman ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan penumpang, nomor 2 poin g10, dinyatakan kalau harus memasang sabuk pengaman minimal dua titik pada semua tempat duduk.

Namun, hadirnya sabuk pengaman di kursi bus relatif jarang digunakan oleh penumpangnya. Padahal sabuk pengaman ini bisa menunjang keselamatan penumpang saat bus terlibat kecelakaan, misalnya terguling.

Baca juga: Harga SUV Murah Mulai Mahal di Februari 2021

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pemerintah masih kurang tegas dalam menindak bus tanpa sabuk pengaman. Selain itu kesadaran penumpang juga masih kurang akan keselamatan.

“Pemerintah masih kendur dalam pengawasan sabuk pengaman di bangku bus ini. Ada yang tetap lolos walapun tidak memakai seat belt di armadanya, biasanya bus-bus lama,” ucap pria yang akrab disapa Sani dalam Webinar Busworld SouthEast Asia – Session 2, Selasa (2/2/2021).

Selain itu, soal kesadaran penumpang yang masih kurang, kru bus kerap mengingatkan agar sabuk pengaman tersebut dipakai ketika perjalanan. Mengingat perjalanan dengan bus cukup panjang dan melewati berbagai tipe jalanan.

Baca juga: Adu Mesin Honda PCX 160 dengan Nmax 155, Siapa Unggul?

“Tentunya ini menjadi tantangan untuk ke depannya untuk menyosialisasikan pemakaian sabuk pengaman. Bahkan mirisnya, masih ada sopir yang hanya memakai sabuk ketika di perkotaan saja,” kata Sani.

Kemudian ketika sudah di luar perkotaan dan melewati jalanan berkelok khas Lintas Sumatera, pengemudi melepas sabuknya agar tidak kagok saat manuver. Kemudian Sani juga menyarankan agar pemerintah menjadikan sabuk pengaman sebagai syarat utama pada uji KIR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau