Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seatbelt pada Bus, antara Ada dan Tiada

JAKARTA, KOMPAS.com – Bus yang beredar di Indonesia seharusnya sudah dilengkapi dengan sabuk pengaman minimal dua titik di setiap bangkunya. Bahkan kursi bus dengan sabuk pengaman ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan penumpang, nomor 2 poin g10, dinyatakan kalau harus memasang sabuk pengaman minimal dua titik pada semua tempat duduk.

Namun, hadirnya sabuk pengaman di kursi bus relatif jarang digunakan oleh penumpangnya. Padahal sabuk pengaman ini bisa menunjang keselamatan penumpang saat bus terlibat kecelakaan, misalnya terguling.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pemerintah masih kurang tegas dalam menindak bus tanpa sabuk pengaman. Selain itu kesadaran penumpang juga masih kurang akan keselamatan.

“Pemerintah masih kendur dalam pengawasan sabuk pengaman di bangku bus ini. Ada yang tetap lolos walapun tidak memakai seat belt di armadanya, biasanya bus-bus lama,” ucap pria yang akrab disapa Sani dalam Webinar Busworld SouthEast Asia – Session 2, Selasa (2/2/2021).

Selain itu, soal kesadaran penumpang yang masih kurang, kru bus kerap mengingatkan agar sabuk pengaman tersebut dipakai ketika perjalanan. Mengingat perjalanan dengan bus cukup panjang dan melewati berbagai tipe jalanan.

“Tentunya ini menjadi tantangan untuk ke depannya untuk menyosialisasikan pemakaian sabuk pengaman. Bahkan mirisnya, masih ada sopir yang hanya memakai sabuk ketika di perkotaan saja,” kata Sani.

Kemudian ketika sudah di luar perkotaan dan melewati jalanan berkelok khas Lintas Sumatera, pengemudi melepas sabuknya agar tidak kagok saat manuver. Kemudian Sani juga menyarankan agar pemerintah menjadikan sabuk pengaman sebagai syarat utama pada uji KIR.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/03/092200515/seatbelt-pada-bus-antara-ada-dan-tiada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke