JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dan sepeda motor listrik mendapatkan sejumlah insentif khusus, yakni keistimewaan dalam pengurusan administrasi di sejumlah provinsi Indonesia.
Misalkan di DKI Jakarta yang memberikan kebebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) hingga tahun 2024.
Selain itu, kendaraan penggerak listrik juga kebal terhadap aturan ganjil genap (Gage) yang sudah diterapkan di sejumlah ruas jalan utama di DKI jakarta.
Ternyata selain di DKI Jakarta, insentif juga diberikan sejumlah daerah bagi pemilik kendaraan yang mengandalkan baterai tersebut.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Segera Diberlakukan
Misalkan di wilayah Jawa Tengah (Jateng), pemilik kendaraan listrik mendapatkan keringanan pajak BBN-KB hingga mencapai 80 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pemberian dispensasi tersebut mengacu pada Permendagri nomor 8 tahun 2020 yakni tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
“Untuk kendaraan pribadi ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan BBN-KB, kemudian untuk angkutan umum orang paling tinggi 20 persen dari dasar pengenaan BBN-KB,” kata Tavip kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Kemudian, Tavip menambahkan, untuk kendaraan listrik angkutan umum barang paling tinggi dikenakan 25 persen dari dasar pengenaan BBN-KB.
Baca juga: Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya
Sementara di wilayah DIY pemberian relaksasi pajak BBN-KB juga diberikan kepada pemilik kendaraan listrik.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro mengatakan, untuk wilayah DIY tidak dibebaskan 100 persen seperti di DKI Jakarta, tetapi ada dispensasi.
“Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga BBN-KB yang dikenakan hanya sebesar 30 persen saja atau 70 persen lebih murah dibandingkan dengan kendaraan biasa,” katanya.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Berlaku di Seluruh Indonesia
Aturan ini, kata Gamal mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 27 tahun 2020 dan sudah mulai berlaku sejak April.
Dengan begitu, para pemilik kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat dapat memanfaatkan keistimewaan yang diberikan pemerintah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.