Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Fungsi Lampu Kabut Bukan Sebatas Aksesori

Kompas.com - 24/07/2020, 19:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir setiap mobil baru sudah dilengkapi dengan fitur kabut (fog lamp). Sesuai dengan namanya, lampu ini memiliki fungsi untuk membantu pencahayaan saat sedang berkendara melintasi kabut tebal, kepulan asap, atau hujan deras.

Sayangnya, tidak sedikit pemilik kendaraan yang belum mengetahui fungsi dan menganggap fog lamp merupakan bagian dari pencahayaan yang umum untuk dinyalakan bersama lampu utama.

Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan, bahwa hal ini merupakan kesalahan yang sudah mendarah daging, karena tidak sesuai dengan fungsinya.

Fog lamp atau lampu kabut dipakai saat menghadapi situasi seperti hujan atau kabut, bukan digunakan setiap saat seperti menggunakan lampu utama. Kalau di negara luar menggunakan fog lamp tidak sesuai kondisi akan ada sanksinya,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Toyota Prediksi Industri Otomotif Baru Bisa Pulih Kuartal IV 2020

Jusri menambahkan, di Indonesia kebanyakan pemilik kendaraan malah kebanyakan menganggap sebagai alat aksesori tampilan mobil. Menurutnya, penggunaan fog kamp yang tidak sesuai kondisi bisa merugikan orang lain.

fungsi lampu kabutStanly/Otomania fungsi lampu kabut

Bias cahaya yang dihasilkan dari lampu fog lamp memiliki intensitas yang tinggi sehingga bisa mengganggu visibilitas orang atau pengendara lain yang ada disekitarnya.

“Ada aturannya tapi sebatas regulasi saja, tidak ada sanksi jelas,” ucapnya.

Baca juga: Cara Benar Menghindari Lubang di Jalan Raya

Regulasi lampu kabut diatur dalam Perturan Pemerintah Republik Indonesia No.55 Tahun 2015 pasa 34, yang berbunyi:

(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. dengan cahaya warna putih atau kuning;

b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;

c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;

d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan;

e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com