Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Belum Punya Regulasi Soal Baterai Mobil Listrik

Kompas.com - 07/03/2020, 15:30 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menungkapkan, aturan pendukung untuk mempercepat penciptaan ekosistem kendaraan bermotor berteknologi listrik alias battery electric vehicle (BEV) di Indonesia sebentar lagi rampung.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan pendukung tersebut salah satunya adalah tentang uji tipe kendaraan listrik.

"Bagian saya untuk turunan aturan mobil listrik itu ada dua, pertama terkait uji tipe dan uji berkala. Saat ini, tentang rancangan uji tipe sudah tinggal satu langkah lagi selesai. Tinggal harmonisasi oleh Kemenhumkam," katanya di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Tiga Perbedaan Uji Tipe Kendaraan Listrik dan Konvensional

Desain kendaraan listrik kerja sama Toyota dan Subaru Toyota Desain kendaraan listrik kerja sama Toyota dan Subaru

Budi menyebut, saat ini draft uji kendaraan listrik sudah berada di meja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Usai dilakukan kajian lanjut, maka rancangan itu tinggal ditandatangani Menteri Perhubungan untuk diterbitkan jadi Peraturan Menteri (PM).

Adapun hal-hal yang diatur pada uji tipe kendaraan listrik itu nanti, lanjut dia, ialah mengenai standar pengujian baterai, kabel bertegangan tinggi, hingga urusan voltse dan akumulator.

"Uji tipe kendaraan listrik itu dasarnya sama saja (dengan kendaraan konvensional), tapi yang belum kita lakukan adalah pengujian untuk daya baterai dan listriknya. Sebab, belum ada regulasinya," kata Budi.

"Sementara untuk uji berkala, ini untuk kendaraan umum bus dan truk, tunggu yang uji tipe selesai dahulu. Kita akan upayakan supaya cepat selesai," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau