Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konvoi BMW Tabrakan Beruntun, Ini Aturan Konvoi di Jalan Raya

Kompas.com - 02/03/2020, 13:24 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan bisa terjadi di mana saja. Tidak hanya di jalan tol, tabrakan beruntun juga bisa terjadi di jalan biasa.

Baru-baru ini sebuah video yang beredar di sosial media, memperlihatkan kecelakaan beruntun yang menimpa rombongan pengendara BMW saat sedang konvoi di jalan tol.

Kecelakaan itu menyebabkan beberapa mobil mengalami tabrak belakang yang tidak mampu melakukan pengereman atau menghindar karena jarak yang terlalu dekat.

Baca juga: Hati-hati, Mobil Bisa Jadi Rumah buat Makhluk Lain

Terkait kejadian tersebut, pengemudi dituntut untuk lebih waspada dan selalu memperhatikan kondisi sekitar agar kejadian itu tidak terulang lagi. Lalu sebenarnya bagaimana aturan konvoi yang benar?

Training Direction Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu, mengatakan, rombongan konvoi relatif panjang, maka harus ada koordinasi yang baik agar bisa berjalan dengan lancar.

“Ketika tidak dikoordinasikan dan dilakukan ketentuan dengan baik, maka akan menyebabkan ketidaknyamanan dan keamanan bagi peserta konvoi dan pengguna jalan lainnya,” ujar Jusri kepada Kompas.com, Senin (02/03/2020)

Tidak hanya itu, sebaiknya ketika konvoi dilengkapi dengan kawalan oleh polisi, seperti yang sudah tertuang pada Pasal 134 UU LLAJ ayat 7; "Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

“Saat ada pengawalan dari pihak kepolisian, memungkinkan bisa dilakukan rekayasa lalu lintas. Tujuannya kembali lagi, agar lebih aman dan nyaman bagi peserta turing dan pengendara lainnya,” kata Jusri.

Baca juga: Jangan Ganti Kaca Film dengan Stiker Transparan

Seluruh peserta turing juga harus menaati lalu lintas yang ada. Tidak melakukan kebut-kebutan, arogansi berkendara, dan yang paling penting sesama peserta turing harus menjaga jarak yaitu, minimal tiga detik.

“Setiap pengendara minimal menjaga jarak minimal tiga detik dengan mobil di depannya, bahkan kalau rombongan panjang minimal jaga jarak empat sampai lima detik.”

Tabrakan beruntun adalah salah satu risiko umum yang paling sering terjadi ketika konvoi, oleh sebab itu Jusri berpesan untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan aturan lalu lintas yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
3 detik untuk jarak aman ya guys #jernihberkomentar
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Ini Daftar Mobil Hybrid Terlaris di Indonesia Februari 2025

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Nunggu Beduk Magrib Lebih Berwarna, DANA Hadirkan NGABUBURICH dengan Hadiah hingga Rp 850 Juta

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Maarten Paes Ucapkan Salam Perpisahan untuk Timnas Indonesia, Staf Kluivert Beri Pujian

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Kekasihnya, Oknum TNI AL, Jelang Pernikahan

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Deretan Artis Klarifikasi Usai Namanya Masuk Daftar Boikot

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Indonesia Vs Bahrain Tayang di TV Mana? Berikut Jadwal dan Link Live Streaming-nya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Agar Khusyuk Ibadah dan Anti-Boros, Siapkan Jadwal Imsakiyah dan Bijak Rencanakan Keuangan

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Senin 31 Maret

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Indonesia vs Bahrain di RCTI Malam Ini, Kickoff Pukul 20.45 WIB

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tren

Penukaran Uang Baru Dibuka Lagi Hari Ini Pukul 9.00 WIB, Klik Pintar.bi.go.id

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Solidaritas Pemain Bajaj Bajuri Kuat, Rieke Diah Pitaloka Pastikan Anak Fanny Fadillah Tetap Sekolah

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Bola

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Timnas Indonesia Libas Bahrain

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Ketika Willie Salim Minta Maaf Usai Buat Konten Rendang 200 Kg Hilang Saat Masak Besar di Palembang

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau