Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Virus Corona Guncang Industri Otomotif | Skema Kredit Suzuki XL7

Kompas.com - 11/02/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Virus Corona yang menyerang China diprediksi bisa mengguncang industri otomotif global. Pasar kendaraan bermotor roda empat di China sebelum merebaknya virus corona mengalami pelemahan selama dua tahun berturut-turut.

Selain itu, informasi yang tak kalah menariknya soal skema kredit Suzuki XL7. LSUV ini akan meluncur pada 15 Februari 2020 di kawasan TMII, Jakarta Timur.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Senin 10 Februari 2020:

1. Virus Corona Diprediksi Guncang Industri Otomotif Global

Ilustrasi virus coronaShutterstock Ilustrasi virus corona

Wabah virus corona di China diprediksi akan mengguncang industri otomotif global karena memberikan dampak jangka panjang.

Berbagai masalah bisa bermunculan, mulai dari rantai pasokan suku cadang, komponen, hingga penurunan penjualan.

Dilansir Carscoops, pasar kendaraan bermotor roda empat di China sebelum merebaknya virus corona mengalami pelemahan selama dua tahun berturut-turut.

Hal itu dikarenakan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional China dan hilangnya insentif pajak untuk mobil listrik.

Dengan adanya persebaran virus corona, kini banyak pabrik di China, khususnya kawasan industri Wuhan, diharuskan untuk tutup sampai minggu depan, Senin (17/2/2020). Bahkan, ada yang memutuskan berhenti beraktivitas hingga Maret mendatang.

Baca juga: Virus Corona Diprediksi Guncang Industri Otomotif Global

2. Ragam Cara Pengemudi Mobil Akali Aturan Ganjil Genap Jakarta

Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.Istimewa Pengemudi menunggu berakhirnya ganjil genap di bahu jalan tol.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lama ini memperluas penerapan aturan ganjil genap untuk mobil. Semula kebijakan tersebut hanya berlaku di sembilan ruas jalan saja, tetapi kemudian ditambah sebanyak 16 ruas sehingga total menjadi 25 ruas jalan.

Banyaknya ruas jalan yang sudah menerapkan aturan tersebut membuat para pemilik mobil berupaya untuk mengakali penerapan tersebut. Beragam cara dilakukan agar bisa melintas dan tidak kena tilang polisi.

Berikut beragam cara yang dilakukan pemilik mobil untuk mengakali aturan ganjil genap.

Baca juga: Ragam Cara Pengemudi Mobil Akali Aturan Ganjil Genap Jakarta

3. Polisi Bakal Tilang Pemotor yang Tak Pakai Helm SNI, Didenda Rp 250.000

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Helm menjadi salah satu pelengkap wajib bagi pengendara sepeda motor. Namun pelindung kepala yang dimaksud, bukan sekadar penutup kepala saja, melainkan memiliki standar kemananan yang sudah disesuaikan.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau