JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dikabarkan sedang menggodok aturan baru terkait kendaraan listrik. Rencananya, kendaraan listrik, khususnya roda dua, akan dibuat klasifikasinya mana saja yang termasuk ke dalam motor listrik.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Putu Juli Ardika, mengatakan, definisi dan klasifikasi motor listrik sedikit berbeda. Kalau ada motor listrik dan throttle (gas), meskipun secara fisik seperti sepeda dan ada pedal, itu termasuk sepeda motor listrik.
Baca juga: 5 Pabrikan yang Punya Motor Listrik tapi Masih Sangsi
"Kalau kayuhnya menjadi penggerak utama, itu kategorinya tetap sepeda listrik. Tentu, nanti ada batas kecepatan minimumnya juga," ujar Putu, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Hendro Sutono, anggota aktif Kosmik (Komunitas Sepeda/Motor Listrik), mengatakan, teman-teman Kosmik sudah meminta dari dulu mengenai ketetapan hukum. Sebab, cakupan kendaraan listrik cukup luas, mulai dari satu roda hingga 16 roda.
"Sebenarnya, mana saja sih yang digolongkan sebagai street legal dan mana kendaraan yang bisa digunakan tanpa surat-surat kendaraan. Menurut Undang-Undang yang lama kan sudah ada di batas kecepatan 40 kilometer per jam," kata Hendro, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Motor Listrik Tidak Sepenuhnya Bebas Perawatan
Hendro menambahkan, sekarang katanya pemerintah ingin mengikuti batas kecepatan di Uni Eropa, yaitu 25 kilometer per jam. Meski demikian, Hendro dan teman-teman di Kosmik tidak masalah pemerintah ingin menggunakan aturan yang mana.
"Asalkan, peraturannya jelas. Sebab, sampai saat ini peraturannya masih abu-abu. Memang di PP Nomor 55 Tahun 2012 itu sudah memasukkan tentang kendaraan listrik. Tapi, belum jelas juga batasannya, mana saja yang harus memakai surat-surat dan mana yang tidak perlu," kata Hendro.
Selain itu, hak penggunaan jalannya juga dipertanyakan oleh Hendro. Menurutnya, kalau memang pemerintah sudah mau membuat peraturan tersebut, Kosmik pasti menyambut dengan baik, karena semuanya menjadi jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.