Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klasifikasi Motor Listrik Diperbarui, Bisa Pakai Kayuh Sepeda

Kompas.com - 29/01/2020, 10:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mau mengkaji ulang klasifikasi sepeda motor listrik berbasis baterai sebagai transportasi jalan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Putu Juli Ardika, mengatakan, klasifikasi baru ini dilakukan sebagai salah satu persiapan untuk menyambut era elektrifikasi kendaraan bermotor di Tanah Air.

"Nanti, definisi dan klasifikasi motor listrik sedikit berbeda. Kalau dia ada motor listrik dan throttle (gas), meskipun secara fisik seperti sepeda dan ada pedal, itu masuk sepeda motor listrik," katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Seputar Larangan Operasional Sepeda Listrik Migo di Jakarta..

Sepeda motor listrik EC-GO IIKompas.com Sepeda motor listrik EC-GO II

Tetapi sebagai catatan, kayuh tadi tidak berfungsi sebagai penggerak utama. Kendaraan harus bisa tetap bergerak tanpa dikayuh, atau kayuh hanya sebagai daya alternatif.

"Kalau kayuhnya menjadi penggerak utama, itu kategorinya tetap sepeda listrik. Tentu, nanti ada batas kecepatan minimumnya juga," kata dia.

Menurut Putu, perubahan definisi sepeda motor ini sesuai dengan aturan yang berlaku di internasional. Diharapkan, nantinya kendaraan listrik nasional bisa tumbuh dan berkembang sesuai target, yakni 2 juta unit pada tahun 2025.

Baca juga: Marak Pencurian Ban dan Pelek Mobil, Ini Cara Pencegahannya

Ilustrasi: Deretan sepeda motor listrik di Jakarta, Minggu (26/8/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Ilustrasi: Deretan sepeda motor listrik di Jakarta, Minggu (26/8/2018).

"Rekomendasi ini sudah kita sampaikan ke Kemenhub, karena mereka tahun lalu minta untuk masukkan kategorisasi kendaraan bermotor listrik di Indonesia," katanya.

"Adapun definisi dan klasifikasi yang kita sarankan itu, berdasarkan aturan yang berlaku di internasional. Memang ada perubahan, karena perkembangannya demikian. Kita jangan sampai tertinggal. Bahkan, di sana ada kategori microvehicle," lanjut Putu.

 

Komparasi motor listrik, Viar Q1, ECGO-2 dan Elvindo Rama KOMPAS.com/Gilang Komparasi motor listrik, Viar Q1, ECGO-2 dan Elvindo Rama

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa saat ini Kemenhub sedang melakukan kajian untuk klasifikasi sepeda motor listrik.

Namun, terkait masukan dari Kemenperin tersebut, ia masih belum ingin mengungkapkannya.

"Kami memang sedang membuat kategori untuk sepeda motor listrik, sekarang sedang dikaji bersama Menteri Perhubungan. Sepertinya tahun ini bisa rampung, kita lihat nanti saja," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau