Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Tegas Tindak Pemotor yang Melintas di Jalur Transjakarta

Kompas.com - 30/01/2020, 15:32 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan pemotor masuk jalur TransJakarta. Mirisnya banyak yang gotong royong mencoba keluar lagi dengan cara mengangkat motor melewati pembatas jalan, karena di ujung jalan ada petugas.

Video itu kemudian viral di Instagram, Rabu (29/1/2020). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya memang sedang memprioritaskan jalur Transjakarta.

Baca juga: Motor Tidak Berhenti di Belakang Garis Putih Kena Tilang Elektronik

"Kita sedang prioritaskan penindakan pelanggaran di jalur busway, memang salah satu tempatnya di jalan tersebut. Anggota Ditlantas Polda Metro memang kami tempatkan untuk melakukan penindakan," kata Fahri kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2020).

Pakai knalpot racing, beberapa pengendara motor ditilang di Jl. Patimura Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Foto: Twitter Polda Metro Jaya Pakai knalpot racing, beberapa pengendara motor ditilang di Jl. Patimura Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Fahri mengatakan, di satu sisi dia melihat penindakan ini merupakan kegiatan positif yang dilakukan petugas. Namun di sisi lain juga negatif, bahwa artinya masih banyak pemotor yang melanggar.

"Menurut saya ini positif anggota kita melakukan penindakan dan penertiban, tapi di saat sama masih banyak pelanggar motor seperti itu yang seharusnya sudah tidak terjadi lagi karena itu sangat menghambat mobilitas jalur busway," katanya.

Baca juga: Penerapan Tilang Elektronik Bisa Bikin Efek Jera Pemotor

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro akan terus meningkatkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE), dengan memberlakukan ETLE untuk pemotor pada 1 Februari 2020.

Ada beberapa sasaran penindakan pelanggar motor, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak menggunakan helm.

"Tidak pakai helm, menerobos lampu merah, masuk jalur busway sudah pasti melanggar sebab mobil juga, kemudian jalur sepeda belum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau