JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah meresmikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan tersebut menuliskan juga tentang larangan merokok saat berkendara.
Tepatnya pada pasal 6 huruf c, yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Baca juga: Penumpang Motor yang Merokok Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Polisi
Pembuatan Permenhub 12/2009 mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ menuliskan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Siapa pun yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenakan Pasal 238, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Baca juga: Selain Ditilang, Merokok Sambil Berkendara Bisa Sebabkan Kecelakaan
Meskipun sudah dibentuk aturannya, serta sanksi dan dendanya, tapi hingga kini masih belum ada penegakan hukumnya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, sejauh ini belum ada penindakan atas pelanggaran tersebut.
"Sampai saat ini belum ada penindakannya. Kita juga masih sosialisasi terus," ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Padahal, Permenhub 12/2009 sudah disahkan sejak Maret 2019, hampir setahun yang lalu. Tapi hingga sekarang, pemandangan orang merokok saat mengendarai sepeda motor masih bisa dijumpai di jalan raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.