JAKARTA, KOMPAS.com- Banyak pengguna sepeda motor yang tidak tahu jika berteduh di bawah flyover atau jembatan penyebrangan orang (JPO) dan underpass merupakan jenis dari pelanggaran lalu lintas.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Pasal 105, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan Jalan atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan”
Maka dari itu, aparat dalam hal ini polisi diharapkan bisa lebih tegas untuk mengimbau atau memerintahkan para pengguna motor untuk tidak berteduh di bawah jembatan atau tempat yang bisa mengganggu lalu lintas.
Baca juga: 3 Lokasi Favorit Pemotor Berteduh Saat Hujan, padahal Salahi Aturan
“Pada saat petugas melihat dan dihadapkan pada situasi seperti ini terkesan permisif, kurang tegas. Padahal sudah jelas itu merupakan pelanggaran lalu lintas,” ucap Budiyanto selaku Pemerhati Masalah Transportasi, Senin (13/1/2020).
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, untuk melakukan penindakan terhadap pengguna jalan itu, petugas lebih antisipatif melakukan penjagaan.
Selain itu, petugas juga bisa melakukan pengaturan dan patroli, sehingga apabila ditemukan banyak yang berteduh bisa langsung ditindak.
"Hal ini karena akan mengganggu kinerja lalu lintas di lokasi tersebut dan dapat berdampak kemacetan pada ruas-ruas penggal jalan lainnya,” ucapnya.
Menurut dia, bagi pengguna motor yang mendapatkan imbauan atau perintah dari petugas kepolisian wajib mematuhi perintah tersebut.
Mematuhi imbauan petugas juga diatur dalam Pasal 104 ayat (3), yakni pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI.
Baca juga: Pemotor Jangan Berteduh di Underpass dan Fly Over
Budiyanto menjelaskan, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 282 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yakni setiap pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Budiyanto juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, terutama pengendara motor agar menyiapkan jas hujan saat berkendara. Sehingga, jika sewaktu-waktu hujan bisa langsung dipakai dan melanjutkan perjalannya.
“Sehingga pada saat hujan tetap dapat meneruskan perjalanan, apabila terpaksa harus berhenti karena belum menggunakan jas hujan dan faktor lain, berhentilah pada tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan berlalu lintas,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.