Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Larang Motor Masuk Tol, Kecuali...

Kompas.com - 02/01/2020, 14:59 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak pengendara sepeda motor nekat memasuki beberapa ruas Tol Jabodetabek sejak Rabu (1/1/2020). Hal itu dilakukan guna menghindari banjir dan kepadatan arus lalu lintas di jalan arteri.

PT Jasa Marga (Persero) selaku salah satu perusahaan dan operator jalan tol menanggapi hal tersebut. Berdasarkan keterangan resminya, prilaku motor memaksa masuk jalan tol tidak dibenarkan, kecuali ada instruksi dari petugas kepolisian.

"Jasa Marga mengimbau pengendara kendaraan roda dua dilarang untuk memasuki area jalan tol. Berbahaya," kata Corporate Communicaton & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Baca juga: Daftar Ruas Tol Jabodetabek-Jabar yang Masih Belum Bisa Dilintasi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf S.I.K,M.Hum melaksanakan pengecekan dan Rekayasa Arus Lalulintas di Ruas Tol dalam Kota, Jakarta, Rabu (1/1/2020). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf S.I.K,M.Hum melaksanakan pengecekan dan Rekayasa Arus Lalulintas di Ruas Tol dalam Kota, Jakarta, Rabu (1/1/2020).

Menurutnya, selain karena ada pengkhususan fungsi untuk kendaraan roda empat, jalan tol di kawasan Jabodetabek tidak dilengkapi pembatas khusus. Sehingga berisiko tinggi, apalagi jalanan masih tergenang air.

Aturan fungsi jalan tol sendiri sebenarnya sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 2 dan Pasal 38 Ayat 1. Disebutkan bahwa, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Hal ini mengacu pada spesifikasi rancang bangunnya yang ditunjukkan untuk kendaraan roda empat ke atas. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 kilometer per jam (kpj), sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 kpj.

Baca juga: Motor Terendam Banjir, Cek Tangki Bensin Kemasukan Air

Artinya, pengendara motor akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain akibat perbedaan kecepatan tersebut. Juga, jalan tol dibuat tanpa hambatan dan tanpa pembatas.

Pada kesempatan sama, Dwimawan juga mengabarkan sejumlah Jalan Tol di bawah naungan Jasa Marga yang belum bisa dilintasi. Di antaranya, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

"Saat ini Km 03+900 - Km 04+400 di kedua arah baik arah Tangerang maupun Jakarta terdapat genangan air setinggi 40-50 cm. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang menuju Tangerang dan sebaliknya sementara dialihkan melalui Tol JORR," kata dia.

"Kemudian, simpang Susun Cawang terdapat genangan di terowongan Cawang ke arah Jalan Tol Jagorawi. Kendaraan dari Cawang dialihkan ke Tanjung Priok. Lalu kendaraan dari arah Bekasi menuju Tanjung Priok dialihkan ke Jalan Tol Dalam Kota," lanjut Dwimawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau