Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kartu Tol Hilang, Hanya Ada Satu Solusi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu beredar informasi bahwa mencatat atau memfoto nomor identitas kartu uang elektronik (e-Toll) bisa dijadikan solusi alternatif kala e-toll hilang.

Sebagaimana diketahui, pengguna jalan tol yang menghilangkan e-toll akan didenda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh. Hal ini tertulis pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Namun, informasi tersebut langsung ditepis oleh pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Melalui pesan singkat kepada Kompas.com, disebutkan bahwa setiap pengguna tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol, tetap dikenakan denda.

"Jadi walaupun punya catatan seperti itu, tetap saja (didenda). Informasi ini juga sudah banyak beredar di masyarakat melalui pesan singkat (WA). Oleh karena itu, kita bergegas untuk menginformasikannya," kata Humas Jasa Marga Cabang Tol Jakarta-Cikampek, Irwansyah, belum lama ini.

Adapun penanganan bagi pengguna tol yang kehilangan e-Toll, lanjut dia, segera menemui Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.

CSS lantas akan mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya e-Toll, maka wajib untuk membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh (pada jalan tol dengan sistem tertutup).

Selanjutnya, CSS bakal memberikan informasi tarif terjauhnya. Dia juga akan memberi rincian tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.

Terakhir, pemilik atau pengemudi kendaraan terkait tetap harus melakukan pembayaran denda. Bisa dilakukan di tempat, atau transfer.

Berikut aturan tentang akibat kehilangan e-Toll di jalan tol sesuai dengan PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, pasal 86 ayat 2;

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas wilayah dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/21/074200115/kartu-tol-hilang-hanya-ada-satu-solusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke