Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Leasing Tidak Bisa Tarik Motor Secara Sepihak

Kompas.com - 15/01/2020, 15:45 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa sembarangan menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah.

Perusahaan Kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 16 Januari lalu.

Dalam putusan tersebut dijelaskan, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Meski begitu, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan. Dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi atau cidera janji yang sudah disepakati bersama sebelumnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kebanjiran, Alat E-Drives Uji SIM Belum Digunakan

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia. Maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," bunyi putusan MK tersebut.

Adapun mengenai wanprestasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi terjadi.

Sehingga, dalam melakukan eksekusi bisa dilakukan tanpa harus melalui pengadilan.

Beberapa tipe sepeda motor bekas masih bisa dijual dengan harga tinggi.KompasOtomotif-donny apriliananda Beberapa tipe sepeda motor bekas masih bisa dijual dengan harga tinggi.

Putusan ini dikeluarkan MK setelah adanya permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambilalih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Dalam melakukan pengambilan obyek jaminan fidusia tersebut, perusahaan kreditur juga melibatkan debt collector.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Kota yang Sudah Terapkan Tilang Elektronik

Dengan adanya putusan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan maupun rumah yang menjadi jaminan fidusia. 

Jika nantinya ada masyarakat yang mengelami hal serupa, yakni penarikan tanpa melalui pengadilan agar melapor kepada polisi. 

Imbauan ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. 

"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.seperti itu," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau