JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa sembarangan menarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah.
Perusahaan Kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 16 Januari lalu.
Dalam putusan tersebut dijelaskan, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Meski begitu, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan. Dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi atau cidera janji yang sudah disepakati bersama sebelumnya.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia. Maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," bunyi putusan MK tersebut.
Adapun mengenai wanprestasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanprestasi terjadi.
Sehingga, dalam melakukan eksekusi bisa dilakukan tanpa harus melalui pengadilan.
Putusan ini dikeluarkan MK setelah adanya permohonan gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.
Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambilalih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
Dalam melakukan pengambilan obyek jaminan fidusia tersebut, perusahaan kreditur juga melibatkan debt collector.
Dengan adanya putusan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan maupun rumah yang menjadi jaminan fidusia.
Jika nantinya ada masyarakat yang mengelami hal serupa, yakni penarikan tanpa melalui pengadilan agar melapor kepada polisi.
Imbauan ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.seperti itu," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/15/154519015/catat-leasing-tidak-bisa-tarik-motor-secara-sepihak