Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Ribu Kendaraan di Jakarta Timur Diblokir karena Punya KJP

Kompas.com - 09/01/2020, 16:06 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang memilik mobil jumlahnya mencapai ribuan unit di Jakarta Timur.

Hal ini diketahui dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur.

Berdasarkan data yang diberikan, jumlah pemblokiran kendaraan terkait masalah kepemilikan KJP mencapai 22.251 unit. Jumlah tersebut merupakan akumulasi baik dari mobil dan sepeda motor.

Baca juga: Akibat Nunggak Pajak, Ratusan Mobil Mewah di Jakarta Diblokir

"Terdiri dari 14.277 motor dan 7.974 pemilik mobil, jumlahnya 22,251 kendaraan yang sudah diblokir akibat memiiki KJP," ucap Kepala UP PKB BBNKB Jakarta Timur Iwan Syaefuddin, saat disambangi Kompas.com di kantornya, Kamis (9/1/2020).

Iwan menjelaskan bila KJP pada dasarnya diberikan untuk masyarakat tak mampu. Sayangnya banyak oknum yang memanfatkan dengan mencatut nama pemilik KJP untuk kepentingan menghindari wajib pajak, terutama pajak kendaraan.

Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kanan) mengamati Petugas Samsat Jakarta Utara Kukun Kurnadi menempelkan stiker Objek Pajak pada mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Fungsional pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korwil 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Friesmount Wongso (kanan) mengamati Petugas Samsat Jakarta Utara Kukun Kurnadi menempelkan stiker Objek Pajak pada mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.

Akibat ulah oknum tersebut, otomatis masyarakat yang namanya tercatut memiliki kendaraan baik motor lebih dari satu atau mobil yang akan menanggung imbasnya. Seperti tak mendapatkan fasilitas-fasilitas KJP.

"Masyarakat pemegang KJP tidak boleh punya mobil, kalau motor masih boleh asal tidak lebih dari satu, kalau ketahuan punya dua akan dicoret KJP-nya. Untuk pemblokiran sebagian juga datang dari mereka yang minta," ucap Iwan.

Persoalan mencatut nama memang kerap terjadi, bahkan Iwan mengatakan ada oknum-oknum yang melakukan hal tersebut dengan beragam iming-iming. Bahkan ada kasus yang justru peminjaman KTP dilakukan oleh tenaga penjual mobilnya sendiri.

Baca juga: Tidak Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang

Mirisnya lagi, dari 7.974 mobil yang diblokir, 20 unitnya masuk dalam golongan mobil mewah yang memiliki nilai jual kendaraan di atas Rp 1 miliar, dan memiliki potensi nilai pajak sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Rinciannya terdiri dari PKB sebesar Rp 370,7 juta dan BBNKB mencapai Rp 740,8 juta.

Petugas Samsat Jakarta Utara mengecek pajak sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Petugas Samsat Jakarta Utara mengecek pajak sebuah mobil mewah saat razia supervisi pencegahan pajak mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakarta Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap 11 mobil mewah yang menunggak pembayaran pajak.

"Kendaraan mewah di Jakarta Timur ini sedikit berbeda, karena rata-rata bukan sport car, tapi seperti model Hammer, Land Rover, Mercedes-Benz, Porsche, Lexus. Untuk Ferrari juga ada satu, tapi setelah kita lakukan penelusuran ternyata orangnya tidak kenal, rupanya pemilik Ferarri ini meminjam atau mencatut nama orang," ucap Iwan.

"Jadi kita imbau bagi masyarakat jangan sembarangan meminjamkan KTP, karena bila sampai ada kasus seperti ini bisa merugikan dirinya sendiri. Sekarang ini kita sudah pakai sistem yang terintegrasi, jadi kalau ada kasus penyalah gunaan ini sudah langsung terdeteksi," ucap Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com