JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang dapat terjadi pada siapapun. Dokumen yang hilang ini harus segera diganti dengan yang baru, sebab STNK merupakan salah satu syarat dan bukti keabsahan kendaraan di jalan raya.
Kepala Seksi (Kasie) STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, biaya untuk membuat STNK baru pada dasarnya hanya membayar tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Bagaimana Jika Masa Berlaku STNK Mati di Libur Natal dan Tahun Baru?
"Pada dasarnya hanya membayar PNBP saja. Kecuali saat pembuatan baru itu pemilik punya sangkutan pajak lain, seperti telat pajak dan lainnya," kata Kompol Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Berikut beberapa tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016):
1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3
a. Baru: Rp 100.000
b Perpanjangan: Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali.
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru: Rp 200.000
b. Perpanjangan: Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali
Baca juga: STNK Berbentuk Kartu, Berikut Kelebihannya
STNK hilang:
Jika STNK hilang, maka tidak perlu resah karena bisa diganti dengan yang baru. Hanya saja rupanya masih banyak yang belum paham mengenai cara atau syarat dan prosedur untuk membuat STNK baru karena hilang.
Secara teori cukup mudah, hanya saja memang diperlukan antisipasi khusus sebelum STNK hilang. Salah satunya, yaitu memiliki foto copy STNK asli, karena duplikat STNK merupakan salah satu syarat untuk membuat yang baru.
Syarat:
- KTP pemilik kendaraan lengkap dengan foto copy
- Foto copy STNK yang hilang
- Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres
- BPKB asli serta foto copy
Prosedur:
- Lakukan cek fisik kendaraan lalu foto copy hasil cek fisiknya
- Isi formulir pendaftaran
- Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak)
- Membayar biaya pembuatan STNK baru
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Langkah awal pemohon harus melapor dulu ke Polsek atau Polres terdekat untuk membuat Surat Keterangan Hilang.